Berita

Politik

Media Pendukung Jokowi Ungkit Kaitan Prasetyo dengan Kejanggalan Kasus Narkoba

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kritik atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung makin terdengar nyaring.

Pelantikan Prasetyo mendapat kritik tajam, termasuk dari media massa yang resmi mendukung pencalonan Jokowi pada masa Pilpres 2014. Harian The Jakarta Post, dalam editorialnya yang diberi judul "Endorsing Jokowi", edisi Jumat 4 Juli 2014, menyebut pasangan Jokowi-JK sebagai pasangan yang paling memiliki kesamaan visi dengan medianya.

Namun kini, The Jakarta Post melontarkan kritik pedas. Prasetyo jadi sasaran keraguan dalam artikel bertajuk "Mediocrity, controversy shroud Attorney General Prasetyo" (klik disini), yang diletakkan dalam berita utama situs tersebut hari ini.


The Jakarta Post menilai sosok Prasetyo tidak cukup meyakinkan dalam agenda besar pemberantasan korupsi. Soal rekam jejak selama berdinas di Kejaksaan Agung, eks politisi Partai Nasdem itu pun tidak punya prestasi menonjol termasuk setelah ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh.

Alih-alih bicara prestasi, media berbahasa inggris itu justru mengungkit kontroversi yang diciptakan Prasetyo semasa bertugas dalam periode singkat (2005-2006) sebagai JAM Pidum.

Satu kasus yang tercatat menonjol adalah tuduhan bahwa ia terlibat dalam meringankan tuntutan hukum terhadap pengedar narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, Hariono Agus Tjahjono.

Dari penelusuruan redaksi, diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan kasus Hariono memvonisnya hanya dengan 3 tahun penjara. Alasannya Hariono hanya sebagai kurir. Pembacaan tuntutan dilakukan pada 12 Desember 2005. Di ujungnya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Manguatan mendapat sanksi pemecatan dari Kejaksaan Agung karena hanya menuntut 3 tahun terhadap Hariono.

Prasetyo pun terseret ke dalam kasus ini karena dianggap bertanggungjawab untuk mengawasi kinerja jaksa di pengadilan. Jaksa Agung kemudian mengadakan penyelidikan. Sementara Prasetyo menyangal dugaan menerima suap.

Dalam artikel yang sama, The Jakarta Post menyebut Prasetyo pernah diduga menahan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme Amrozi, Iman Samudra dan Ali Ghufron dalam kasus Bom Bali I pada tahun 2002. Sementara ia menuntut eksekusi segera atas Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, terkait konflik sektarian di Poso, Sulawesi Tengah. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya