Berita

Politik

Media Pendukung Jokowi Ungkit Kaitan Prasetyo dengan Kejanggalan Kasus Narkoba

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kritik atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung makin terdengar nyaring.

Pelantikan Prasetyo mendapat kritik tajam, termasuk dari media massa yang resmi mendukung pencalonan Jokowi pada masa Pilpres 2014. Harian The Jakarta Post, dalam editorialnya yang diberi judul "Endorsing Jokowi", edisi Jumat 4 Juli 2014, menyebut pasangan Jokowi-JK sebagai pasangan yang paling memiliki kesamaan visi dengan medianya.

Namun kini, The Jakarta Post melontarkan kritik pedas. Prasetyo jadi sasaran keraguan dalam artikel bertajuk "Mediocrity, controversy shroud Attorney General Prasetyo" (klik disini), yang diletakkan dalam berita utama situs tersebut hari ini.


The Jakarta Post menilai sosok Prasetyo tidak cukup meyakinkan dalam agenda besar pemberantasan korupsi. Soal rekam jejak selama berdinas di Kejaksaan Agung, eks politisi Partai Nasdem itu pun tidak punya prestasi menonjol termasuk setelah ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh.

Alih-alih bicara prestasi, media berbahasa inggris itu justru mengungkit kontroversi yang diciptakan Prasetyo semasa bertugas dalam periode singkat (2005-2006) sebagai JAM Pidum.

Satu kasus yang tercatat menonjol adalah tuduhan bahwa ia terlibat dalam meringankan tuntutan hukum terhadap pengedar narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, Hariono Agus Tjahjono.

Dari penelusuruan redaksi, diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan kasus Hariono memvonisnya hanya dengan 3 tahun penjara. Alasannya Hariono hanya sebagai kurir. Pembacaan tuntutan dilakukan pada 12 Desember 2005. Di ujungnya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Manguatan mendapat sanksi pemecatan dari Kejaksaan Agung karena hanya menuntut 3 tahun terhadap Hariono.

Prasetyo pun terseret ke dalam kasus ini karena dianggap bertanggungjawab untuk mengawasi kinerja jaksa di pengadilan. Jaksa Agung kemudian mengadakan penyelidikan. Sementara Prasetyo menyangal dugaan menerima suap.

Dalam artikel yang sama, The Jakarta Post menyebut Prasetyo pernah diduga menahan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme Amrozi, Iman Samudra dan Ali Ghufron dalam kasus Bom Bali I pada tahun 2002. Sementara ia menuntut eksekusi segera atas Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, terkait konflik sektarian di Poso, Sulawesi Tengah. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya