Berita

Politik

Media Pendukung Jokowi Ungkit Kaitan Prasetyo dengan Kejanggalan Kasus Narkoba

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 18:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kritik atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung makin terdengar nyaring.

Pelantikan Prasetyo mendapat kritik tajam, termasuk dari media massa yang resmi mendukung pencalonan Jokowi pada masa Pilpres 2014. Harian The Jakarta Post, dalam editorialnya yang diberi judul "Endorsing Jokowi", edisi Jumat 4 Juli 2014, menyebut pasangan Jokowi-JK sebagai pasangan yang paling memiliki kesamaan visi dengan medianya.

Namun kini, The Jakarta Post melontarkan kritik pedas. Prasetyo jadi sasaran keraguan dalam artikel bertajuk "Mediocrity, controversy shroud Attorney General Prasetyo" (klik disini), yang diletakkan dalam berita utama situs tersebut hari ini.


The Jakarta Post menilai sosok Prasetyo tidak cukup meyakinkan dalam agenda besar pemberantasan korupsi. Soal rekam jejak selama berdinas di Kejaksaan Agung, eks politisi Partai Nasdem itu pun tidak punya prestasi menonjol termasuk setelah ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) oleh Jaksa Agung saat itu, Abdul Rahman Saleh.

Alih-alih bicara prestasi, media berbahasa inggris itu justru mengungkit kontroversi yang diciptakan Prasetyo semasa bertugas dalam periode singkat (2005-2006) sebagai JAM Pidum.

Satu kasus yang tercatat menonjol adalah tuduhan bahwa ia terlibat dalam meringankan tuntutan hukum terhadap pengedar narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, Hariono Agus Tjahjono.

Dari penelusuruan redaksi, diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan kasus Hariono memvonisnya hanya dengan 3 tahun penjara. Alasannya Hariono hanya sebagai kurir. Pembacaan tuntutan dilakukan pada 12 Desember 2005. Di ujungnya, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Manguatan mendapat sanksi pemecatan dari Kejaksaan Agung karena hanya menuntut 3 tahun terhadap Hariono.

Prasetyo pun terseret ke dalam kasus ini karena dianggap bertanggungjawab untuk mengawasi kinerja jaksa di pengadilan. Jaksa Agung kemudian mengadakan penyelidikan. Sementara Prasetyo menyangal dugaan menerima suap.

Dalam artikel yang sama, The Jakarta Post menyebut Prasetyo pernah diduga menahan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme Amrozi, Iman Samudra dan Ali Ghufron dalam kasus Bom Bali I pada tahun 2002. Sementara ia menuntut eksekusi segera atas Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, terkait konflik sektarian di Poso, Sulawesi Tengah. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya