Berita

yenny wahid/net

Politik

Yenny Wahid Tawarkan Dua Solusi Hindari Diskriminasi E-KTP

RABU, 19 NOVEMBER 2014 | 15:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur The Wahid Institute, Yenny Zannuba Wahid, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebut dirinya hanya mendukung pengosongan kolom agama pada KTP elektronik (E-KTP).

Padahal, putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid ini juga mendukung pilihan untuk mengisi kolom agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, bukan semata mengosongkan kolom agama.

"Yang tepat, saya mendukung pengisian kolom agama di E-KTP sesuai agama dan kepercayaan yang dianut pemeluknya, dan juga mendukung pengosongan," tegas Yenny dalam rilis, Rabu siang (19/11).


"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," imbuhnya.

Yenny mengatakan, selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama. Padahal, itu bertentangan dengan UU 23/2006 dan direvisi menjadi UU 24/2013 Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal 64 ayat (2) UU 24/2013 disebutkan: "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan".

Untuk menghindari diskriminasi terhadap warga negara, ibu tiga anak ini meminta negara mengakomodir warga negara yang memiliki agama dan keyakinan selain yang resmi diakui negara. Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka.

"Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisinya selain tanda strip. Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkas mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia ini. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya