Berita

yenny wahid/net

Politik

Yenny Wahid Tawarkan Dua Solusi Hindari Diskriminasi E-KTP

RABU, 19 NOVEMBER 2014 | 15:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur The Wahid Institute, Yenny Zannuba Wahid, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebut dirinya hanya mendukung pengosongan kolom agama pada KTP elektronik (E-KTP).

Padahal, putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid ini juga mendukung pilihan untuk mengisi kolom agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, bukan semata mengosongkan kolom agama.

"Yang tepat, saya mendukung pengisian kolom agama di E-KTP sesuai agama dan kepercayaan yang dianut pemeluknya, dan juga mendukung pengosongan," tegas Yenny dalam rilis, Rabu siang (19/11).


"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," imbuhnya.

Yenny mengatakan, selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama. Padahal, itu bertentangan dengan UU 23/2006 dan direvisi menjadi UU 24/2013 Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal 64 ayat (2) UU 24/2013 disebutkan: "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan".

Untuk menghindari diskriminasi terhadap warga negara, ibu tiga anak ini meminta negara mengakomodir warga negara yang memiliki agama dan keyakinan selain yang resmi diakui negara. Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka.

"Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisinya selain tanda strip. Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkas mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia ini. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya