Berita

yenny wahid/net

Politik

Yenny Wahid Tawarkan Dua Solusi Hindari Diskriminasi E-KTP

RABU, 19 NOVEMBER 2014 | 15:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur The Wahid Institute, Yenny Zannuba Wahid, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebut dirinya hanya mendukung pengosongan kolom agama pada KTP elektronik (E-KTP).

Padahal, putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid ini juga mendukung pilihan untuk mengisi kolom agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, bukan semata mengosongkan kolom agama.

"Yang tepat, saya mendukung pengisian kolom agama di E-KTP sesuai agama dan kepercayaan yang dianut pemeluknya, dan juga mendukung pengosongan," tegas Yenny dalam rilis, Rabu siang (19/11).


"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," imbuhnya.

Yenny mengatakan, selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama. Padahal, itu bertentangan dengan UU 23/2006 dan direvisi menjadi UU 24/2013 Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal 64 ayat (2) UU 24/2013 disebutkan: "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan".

Untuk menghindari diskriminasi terhadap warga negara, ibu tiga anak ini meminta negara mengakomodir warga negara yang memiliki agama dan keyakinan selain yang resmi diakui negara. Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka.

"Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisinya selain tanda strip. Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkas mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia ini. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya