Berita

yenny wahid/net

Politik

Yenny Wahid Tawarkan Dua Solusi Hindari Diskriminasi E-KTP

RABU, 19 NOVEMBER 2014 | 15:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktur The Wahid Institute, Yenny Zannuba Wahid, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebut dirinya hanya mendukung pengosongan kolom agama pada KTP elektronik (E-KTP).

Padahal, putri kedua mendiang KH Abdurrahman Wahid ini juga mendukung pilihan untuk mengisi kolom agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, bukan semata mengosongkan kolom agama.

"Yang tepat, saya mendukung pengisian kolom agama di E-KTP sesuai agama dan kepercayaan yang dianut pemeluknya, dan juga mendukung pengosongan," tegas Yenny dalam rilis, Rabu siang (19/11).


"Di sini ada dua solusi. Pertama, komunitas agama dan kepercayaan di luar enam agama bisa mengosongkan. Kedua, mereka juga bisa mengisi agama dan kepercayaan mereka," imbuhnya.

Yenny mengatakan, selama ini masih ada komunitas dan kelompok di luar enam agama yang dipaksa memilih satu di antara enam agama. Padahal, itu bertentangan dengan UU 23/2006 dan direvisi menjadi UU 24/2013 Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal 64 ayat (2) UU 24/2013 disebutkan: "Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan".

Untuk menghindari diskriminasi terhadap warga negara, ibu tiga anak ini meminta negara mengakomodir warga negara yang memiliki agama dan keyakinan selain yang resmi diakui negara. Misalnya untuk komunitas Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, atau agama-agama lain di luar yang enam.

Di beberapa tempat seperti Bekasi dan Meneges, Jawa Tengah, ada penganut agama lokal yang bisa mencantumkan  identitas "kepercayaan" di KTP mereka.

"Itu bisa jadi contoh bahwa ternyata bisa mengisinya selain tanda strip. Apalagi kita setuju bahwa negara ini tidak mengenai istilah agama resmi dan tidak resmi," pungkas mantan jurnalis The Sydney Morning Herald dan The Age Australia ini. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya