Berita

ahok/net

Ahok Akan Digugat Jika Ngotot Larang Motor Melintas di Thamrin

RABU, 19 NOVEMBER 2014 | 09:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesia Traffic Watch (ITW) akan menggugat Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Plt Gubernur DKI (gubernur definitif hari ini), jika tetap ngotot memberlakukan larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
 
"Kami akan lakukan gugatan clas action terhadap Gubernur DKI, jika larangan itu tetap diberlakukan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (19/11).
 
Berdasarkan penjelasan pihak Pemprov DKI, dasar hukum yang melandasi larangan tersebut adalah UU No 22/2009, PP 32/2011, kemudian Perda No 1/2012 yang mengatur diatur tentang pembatasan kendaraan bermotor,serta Perda No 5/2011.
 

 
Menurut Edison, pihaknya akan menguji dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI , pengadilan yang akan menentukan. Kalau nanti terbukti bahwa Pemprov DKI belum memenuhi amanat UU, pengadilan akan membatalkan kebijakan tersebut.
 
Seharusnya, Pemprov DKI memahami tiga tujuan pokok yang wajib diwujudkan sesuai dengan amanat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar (Kamseltibcar) dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Kedua, terwujudnya etika berlalu lintas sebagai budaya bangsa. Dan Ketiga terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
 
Artinya, lanjut Edison, langkah awal pemerintah adalah mewujudkan tiga amanat UU No 22/ 2009 tersebut. "Apakah sudah terwujud pelayanan lalu lintas sesuai amanat UU, apakah pemerintah sudah bisa menjadikan tertib lalu lintas sebagai budaya bangsa, dan bagaimana penegakan hukum?" kata Edison.

Upaya itu yang seharusnya  menjadi fokus pemerintah sebagai penyelenggara dan pembina lalu lintas dan angkutan jalan. Bukan justru sebaliknya, menjadikan pelayanan lalu lintas sebagai lahan bisnis untuk mengisi pundi-pundi kas Pemprov DKI. Dengan menerapkan sistim Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan yang masih semraut.
 
Edison mengakui ada kewenangan yang diberikan UU kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian pergerakan lalu lintas dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas lalu lintas . Tetapi, pemerintah sebagai penyelenggara dan pembina lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih dulu melaksanakan kewajiban. "Kalau hanya melarang, siapa saja bisa, tidak perlu harus Gubernur," ujarnya.
 
Sebelumnya, ITW sudah meminta agar Pemprov DKI lebih dulu menyiapkan infrastruktur sarana prasarana yang memadai sebelum melaksanakan kebijakan beruapa larangan. Karena, jauh sebelumnya ruas jalan Thamrin dan Merdeka Barat, sudah menjadi jalur utama bagi masyarakat untuk melaksanakan aktivitas, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.

"Tentu ada dampak dari larangan tersebut, nah itulah yang harus disiapkan pemprov DKI, bukan ngotot terus," kata Edison.
 
Menurutnya, Pemprov DKI harus menyiapkan parkir gratis di seputar kawasan yang dilarang untuk dilintasi sepeda motor. Bukan hanya menyiapkan bus gratis, lalu pemprov DKI merasa sudah melaksanakan kewajiban. "Memang warga bisa langsung dari rumah naik ke bus itu, kan tidak"" tandasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya