Seorang tukang pos melangkah masuk ke gedung Djuanda di kompleks Kementerian Keuangan di Jalan Wahidin Hasyim, Jakarta Pusat. Langkahnya berhenti di depan meja resepsionis. Ia lalu membuka tas selempang yang dibawanya.
Sebuah map cokelat dikeluarÂkan dari dalam tas lalu diseÂrahkan kepada petugas di meja itu. BenÂtuk map itu yang biasa dipakai orang untuk membungÂkus surat laÂmaran kerja. Di baÂgian depan ditulis berkas ini ditujukan untuk Wakil Menteri Keuangan MarÂdiasmo.
Sejak pekan lalu, Kementerian KeÂuangan menggelar seleksi terÂbuka untuk mengisi empat jaÂbatÂan eselon I, yakni Direktur JenÂdeÂral Pajak (eselon Ia), Kepala BaÂdan Kebijakan Fiskal (BKF/eselon Ia), Staf Ahli Bidang OrÂganisasi, Birokrasi dan Teknologi InforÂmaÂsi (eselon Ib) serta Staf Ahli BiÂdang Penerimaan Negara (eselon Ib). Wakil Menteri KeÂuangan MarÂÂdiasmo menjadi Ketua PaÂnitia Seleksi.
Ada tiga syarat yang harus diÂpeÂnuhi untuk bisa mengikuti leÂlang jabatan ini. Pertama, harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi yang mau meÂlamar jadi Direktur Jenderal Pajak, minimal harus memiliki pangkat Pembina Utama (Golongan IV/c). Sementara untuk jabatan KeÂpala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Staf Ahli, minimal haÂrus memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), serta telah menduduki jabatan strukÂtural eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan eselon II.
Syarat berikutnya, memiliki maÂÂsa kerja pada jabatan eselon II/jabatan fungsional yang setara deÂngan eselon II minimal selama 4 tahun untuk posisi Direktur JenÂderal Pajak. Untuk KeÂÂpala BKF tiga tahun. SeÂdangÂkan untuk Staf Ahli dua tahun. Pelamar berusia maksimal berÂusia 58 tahun pada 31 DeÂsember 2014.
Pendaftaran dilakukan mulai 12 November 2014 samÂpai 21 November 2014 secara online. Caranya dengan mengakses
www.kemenkeu.go.id. Di situs itu ada pengumuman meÂngenai seleksi terbuka ini. Jika diklik, pendaftar akan masuk ke
www.seleksijabatan-terbuÂka.keÂmenkeu.go.id. Ketika pembuka web tersebut, para pelamar diharuskan mengÂisi formulir pendaftaran. Mulai dari idenÂtitas diri, jenjang karier, pilihÂan jabatan yang dilamar, dan kode validasi pendaftaran. Setelah meÂngisi data tersebut, pelamar meÂngÂunduh empat lamÂÂpiran, yaitu suÂrat lamaran, daftar riwayat hiÂdup, surat keteÂrangan, dan surat pernyataan.
Selain surat lamaran, ketiga lamÂpiran lainnya harus disertai tanÂdatangan di atas materai Rp 6000. Surat lamaran beserta doÂkumen persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam 1 amplop terÂtutup dan dikirim ke Wakil Menteri Keuangan dengan alamat PO BOX 1000 JKP 10000. Paling lambat cap pos 21 November 2014.
Pelamar juga perlu melamÂpirkan fotokopi SK CPNS dan SK PNS, fotokopi SK pangkat terÂakhir, fotokopi SK jabatan yang pernah diduduki, fotokopi ijaÂzah terÂakhir, dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, surat lamaran juga harus disertai dengan fotokopi DafÂtar Penilaian Pelaksanaan PeÂkerjaan (DP-3) dua tahun terÂakÂhir, fotokopi tanda terima LaÂporÂan Harta Kekayaan PenyeÂlengÂgara Negara (LHKPN) bagi yang wajib, dan fotokopi Surat PemÂberitahuan (SPT) tahunan terÂakhir.
Tak hanya itu, berkas yang diÂkirim juga harus disertai Surat KeÂÂterangan Atasan Langsung yang menyatakan tidak pernah diÂjatuhi hukuman pidana, huÂkumÂan disiplin tingkat sedang dan berat, serta Surat Pernyataan tidak berÂafiliasi dan/atau menÂjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon leÂgislatif partai politik yang ditanÂdatangani diatas materai.
Setelah dinyatakan lolos adÂministrasi, calon Dirjen Pajak, KeÂpala BKF, dan dua Staf Ahli MenÂteri masih harus melalui semÂbilan tahapan lain. Secara berturut-turut, yaitu uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, pengÂumumÂan hasil penulisan maÂkaÂlah,
assessment center, dan peÂmeÂriksaan kesehatan.
Jika lolos tahap assessment center dan pemeriksaan keÂseÂhatÂan, pelamar kemudian akan diÂwawancarai Panitia Seleksi dan pewawancara independen. Jika masih bertahan atau lolos tahap terÂsebut, kandidat akan berÂhaÂdapan dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. Sang menteri akan mewawanÂcara sendiri calon yang lolos.
Proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan pelamar harus meÂnanggung sendiri seluruh biaÂya akomodasi, transportasi, dan sebagainya yang dikeluarkan seÂlama proses seleksi. Keputusan panitia juga tidak bisa diganggu gugat,†tandas Mardiasmo.
Dia menyatakan, panitia lelang akan melibatkan dua bekas MenÂteri Keuangan dalam proses leÂlang seleksi terbuka Direktur JenÂderal (Dirjen) Pajak, Kepala BKF, dan dua Staf Ahli Menteri itu. KeÂduaÂnya yakni Bambang SuÂdibyo dan Chatib Basri.
MeÂreka akan menjadi pewaÂwancara indeÂpenÂden calon pejaÂbat tersebut seÂhingga proses seÂleksinya menjadi lebih profesioÂnal. Mereka berdua sudah berseÂdia,†kata Mardiasmo.
Mardiasmo melanjutkan, BamÂÂbang dan Chatib dijadÂwalÂkan meÂlaksanakan tugasnya sebagai peÂwawancara independen setelah pelamar lolos tahap
assessment center dan pemeriksaan keseÂhatÂan. Tahap terakhir, kandidat akan diwawancarai Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
Pemerintah, kata Mardiasmo, berharap dengan kapabilitas dan waÂwasan yang dimilikinya dua orang pewawancara independen tersebut bisa menggali lebih daÂlam potensi dan kelemahan yang dimiliki calon pejabat neÂgara terÂsebut. Sehingga bisa menÂjadi reÂkomendasi bagi panitia untuk melaporkan hasil seleksi keÂpada Menteri Keuangan.
SeÂtelah wawancara terakhir dengan Menteri Keuangan, baru kami ajukan hasilnya ke PresÂiden untuk kemudian diumumÂkan,†jelas Mardiasmo.
Bekas Kepala Badan PengaÂwasan Keuangan dan PembaÂngunÂan (BPKP) tersebut belum meÂngecek berapa orang yang suÂdah memasukkan berkas laÂmarÂan. Dia berharap, para PNS KeÂÂmenkeu yang memiliki potenÂsi, dan memenuhi semua syarat yang ditentukan, mau memÂbeÂraÂnikan diri mengirimkan laÂmaran. PiÂhaknya berencana mengunÂdang para PNS KeÂmenkeu yang berÂpotensi, untuk ikut serta.
Sebetulnya Bagian KepeÂgaÂwaian kan memiliki catatan peÂgawai-pegawai yang berÂpoÂtensi. Kalau misalnya kita tahu ada peÂgawai yang punya kemampuan untuk mencapai target-target yang dibutuhkan tetapi dia tidak melaÂmar, ya pasti akan kita unÂdang unÂtuk melamar,†terang Mardiasmo.
Pria yang akrab disapa Pak Mo itu juga memastikan, panitia leÂlang akan menjalankan proses leÂlang jabatan dengan transpaÂran. Masyarakat bisa mengetahui seÂtiap tahap seleksi dan menilai komÂpetensi para pelamar yang ingin mengisi jabatan yang ditaÂwarkan.
Kekayaan Pelamar Bakal Diendus KPKKementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan KoÂmisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melakukan leÂlang jabatan eselon I.
DeÂngan melakukan acara seÂleksi terÂbuÂka ini, tentunya banÂtuan KPK akan dibuÂtuhÂkan,†kata Menteri Keuangan (MenÂkeu) Bambang BrodjoÂnegoro.
Bambang menuturkan, KPK memang meminta pelaksanaan promosi jabatan itu dilakukan secara terbuka. Namun, dia meÂnyebut bahwa pelibatanKPK dalam lelang jabatan hanya paÂda bagian akhir saja. Tetapi, tidak dalam tahap awal. Ketika sudah menjelang baÂgian akhir, kita akan konÂsultasi dengan KPK,†imbuh Bambang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi memÂbeÂnarÂkan bahwa Bambang juga meÂnyinggung mengenai seÂleksi terÂbuka jabatan di KeÂmenÂterian Keuangan. Johan bilang, peÂlibatan KPK bisa diÂlakukan seÂperti seleksi calon Menteri KaÂbinet Kerja sebeÂlumÂnya.
Ini mungkin bisa juga meliÂbatÂkan
tracking seperti yang dilaÂkukan seleksi calon menÂteri beÂberapa waktu lalu. DiÂsambut deÂngan baik lah oleh KPK,†ujar Johan.
Sebelumnya, Kementerian KeÂuangan akan mengumumkan praÂsyaratan lelang jabatan eseÂlon I. Tidak hanya posisi seÂbaÂgai Direktur Jenderal Pajak yang akan dilelang, posisi KeÂpala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan dua jabatan Staf Ahli MenÂteri juga akan dilelang.
SeÂcara struktural, pangkat yang akan dilelang untuk DirÂjen PaÂjak dan Kepala BKF, yaitu eselon Ia, seÂdangkan Staf Ahli Menteri eselon Ib.
Pendaftaran lelang akan diÂumumkan oleh Panitia seleksi yang telah dibentuk di website Kementerian Keuangan, yaitu
www.kemenkeu.go.id. PersyaÂratÂannya antara lain, untuk jaÂbatan Kepala BKF dan Staf Ahli MenÂteri harus pegawai negeri sipil dengan golongan minimal IV/b.
Diutamakan lulusan S3 untuk jabatan Kepala BKF dengan maÂsa kerja di lingkungan insÂtansi pemerintahan minimal tiga tahun. Dan, S2 jika ingin menÂdaftar sebagai Dirjen Pajak deÂngan maÂsa kerja minimal empat tahun.
Di Era Sri Mulyani Pernah Digelar Lelang Jabatan Eselon IILelang jabatan tinggi di KeÂmenterian Keuangan ternyata bukan yang pertama. Di era MenÂteri Keuangan Sri Mulyani InÂdrawati, pernah dilakukan unÂtuk mengisi jabatan eselon II.
Hasil rekrutmen terbuka yang pernah kita lakukan adalah untuk jabatan Kepala Biro HuÂmas Kemenkeu yang waktu itu dijabat oleh Harry Soeratin dan Kabiro Bidang SDM Anis BaÂsalamah,†ungkap Mulia P. NaÂsution, bekas Sekjen KemenÂteÂrian Keuangan.
Dia mengatakan, rekrutmen terbuka adalah kelanjutan dari program reformasi birokrasi yang sudah dibangun sejak era Sri Mulyani. Namun pada praktiknya, hal itu tak mudah dilakukan.
Dalam seleksi terbuka ada kendala karena jabatan-jabatan strategis di Kemenkeu itu beraÂgam dan perlu orang-orang yang benar-benar punya komÂpeÂtensi teknis, misalnya di PaÂjak dan Bea Cukai,†jelas Mulia.
Menurut dia, sangat sulit menÂcari orang-orang yang berÂminat mendaftar dan punya keÂmamÂpuan yang dibutuhkan.
Lalu juga ada syarat keÂpangÂkatan yang membuat caÂlon tidak bisa langsung diangÂkat,†kaÂtanya.
Untuk menjadi pejabat eselon I, kata Mulia, minimal golongÂannya IV/C. Untuk menempati posisi tersebut, kandidat terkuÂat adalah pejabat eselon II yang puÂnya kepangkatan setara.
ArÂtinya perlu pejabat yang sangat senior dan punya komÂpetensi mumpuni,†terangnya.
Meskipun sudah ada Undang-Undang Aparatur Pemerintah, menurut dia, perlu dibuat aturan pelaksana dalam bentuk PerÂaturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum seleksi terbuka.
Sebagai informasi, KemenÂteÂrian Keuangan telah memÂbuka pendaftaran rekrutmen terÂbuka bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk empat jabatan eselon I. Keempat posisi yang dilelang adalah Direktur Jenderal Pajak; Kepala Badan Kebijakan Fiskal; Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi InforÂmasi (TI); serta Staf Ahli Bidang PeÂnerimaan Negara. ***