Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Ada Aturannya, Tak Bisa Sembarangan Melakukan Pergantian Anggota DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 07:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan pimpinan partai politik tidak sembarangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Tidak bisa sembarangan  me­lakukan PAW. Semuanya harus berdasarkan aturan,’’ te­gas Husni Ka­mil Manik, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (14/11).

Kasus pemecatan dan ancaman PAW terjadi di Partai Demokrat.  Ramai dibicarakan, delapan ka­der Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPR akan di­ganti. Mereka adalah Rooslynda Mar­paung diganti Jhonny Allen,  Rudi H Bangun diganti Hin­ca Pan­jaitan, Ambar Cah­yono di­gan­ti Roy Suryo, Nasyt Uma di­­­gan­ti Jafar Hafsah, Wah­yu San­­­jaya diganti Juhaini Alie, Amin San­tono diganti Didi Ira­wadi Syamsuddin, Fandi Utomo di­ganti Lucy Kurniasari, Verna Gladys diganti Andi Saiman.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Kembali ke Husni Kamil Ma­nik. Dia mengatakan, pihak­nya hanya meloloskan PAW bila me­menuhi semua persyaratan seperti diatur dalam undang-undang.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau tidak memenuhi per­sya­ratan, bagaimana?
Sudah tentu tidak bisa lolos. Sebab, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Ada per­syaratannya.

Jika semua persyaratan bisa dipenuhi oleh calon pengganti, dan tidak berbenturan dengan undang-undang, maka itu di­loloskan.

Mekanisme PAW itu seperti apa?
Ya. Mekanismenya  setelah ada keputusan internal dari partai yang bersangkutan. Lalu partai tersebut mengirim surat PAW ke pimpinan DPR.

Kemudian surat tersebut diki­rim­kan ke KPU. Lalu KPU akan me­lakukan verifikasi kepada ca­­lon pengganti yang diajukan. Contohnya, jumlah suara dan ada beberapa mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.

Bagaimana dengan anggota yang diganti?
Bagi anggota yang diganti, me­re­ka memiliki hak untuk mem­bela diri di depan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Penga­dilan Negeri. Sebab, PAW harus ber­dasarkan keputusan hukum tetap bila ada gugatan.

Kalau proses hukumnya masih berjalan atau belum selesai, maka KPU belum bisa mengambil ke­pu­tusan. Harus menunggu proses pengadilan selesai, di situ akan diambil keputusannya.

Biasanya membutuhkan waktu berapa lama untuk memroses PAW?

Tidak bisa di­pas­ti­kan. Bisa cepat atau lambat. Tergantung situasinya. Tentu se­mua pihak menginginkan pro­ses­­nya cepat agar yang bersang­ku­tan menda­patkan kejelasan dan bisa men­jalankan tugasnya di DPR.

Apa KPU sudah mendapat surat mengenai PAW dari Demokrat?
Hingga saat ini belum ada surat yang masuk. Kami hanya me­nung­gu saja. KPU kan bersifat pa­sif. Tidak dalam kapasitas me­minta atau mendesak pimpinan segera melakukan PAW.

Apa wajar gonta ganti anggota DPR?
Kami tidak bisa menilai wajar atau tidak terhadap hal itu. Karena itu persoalan dinamika dalam parpol. Itu bukan ranah kami.  KPU hanya menjalankan proses atau mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Golkar juga telah memecat dua kadernya Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang terpilih menjadi anggota DPR. Apa ada surat PAW dari Golkar?

Kami belum menerima surat PAW dari partai manapun. Para anggota DPR saat ini belum ada yang diubah semenjak keputusan KPU, dan pelantikannya 1 Okto­ber lalu. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya