Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Ada Aturannya, Tak Bisa Sembarangan Melakukan Pergantian Anggota DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 07:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan pimpinan partai politik tidak sembarangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Tidak bisa sembarangan  me­lakukan PAW. Semuanya harus berdasarkan aturan,’’ te­gas Husni Ka­mil Manik, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (14/11).

Kasus pemecatan dan ancaman PAW terjadi di Partai Demokrat.  Ramai dibicarakan, delapan ka­der Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPR akan di­ganti. Mereka adalah Rooslynda Mar­paung diganti Jhonny Allen,  Rudi H Bangun diganti Hin­ca Pan­jaitan, Ambar Cah­yono di­gan­ti Roy Suryo, Nasyt Uma di­­­gan­ti Jafar Hafsah, Wah­yu San­­­jaya diganti Juhaini Alie, Amin San­tono diganti Didi Ira­wadi Syamsuddin, Fandi Utomo di­ganti Lucy Kurniasari, Verna Gladys diganti Andi Saiman.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Kembali ke Husni Kamil Ma­nik. Dia mengatakan, pihak­nya hanya meloloskan PAW bila me­menuhi semua persyaratan seperti diatur dalam undang-undang.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau tidak memenuhi per­sya­ratan, bagaimana?
Sudah tentu tidak bisa lolos. Sebab, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Ada per­syaratannya.

Jika semua persyaratan bisa dipenuhi oleh calon pengganti, dan tidak berbenturan dengan undang-undang, maka itu di­loloskan.

Mekanisme PAW itu seperti apa?
Ya. Mekanismenya  setelah ada keputusan internal dari partai yang bersangkutan. Lalu partai tersebut mengirim surat PAW ke pimpinan DPR.

Kemudian surat tersebut diki­rim­kan ke KPU. Lalu KPU akan me­lakukan verifikasi kepada ca­­lon pengganti yang diajukan. Contohnya, jumlah suara dan ada beberapa mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.

Bagaimana dengan anggota yang diganti?
Bagi anggota yang diganti, me­re­ka memiliki hak untuk mem­bela diri di depan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Penga­dilan Negeri. Sebab, PAW harus ber­dasarkan keputusan hukum tetap bila ada gugatan.

Kalau proses hukumnya masih berjalan atau belum selesai, maka KPU belum bisa mengambil ke­pu­tusan. Harus menunggu proses pengadilan selesai, di situ akan diambil keputusannya.

Biasanya membutuhkan waktu berapa lama untuk memroses PAW?

Tidak bisa di­pas­ti­kan. Bisa cepat atau lambat. Tergantung situasinya. Tentu se­mua pihak menginginkan pro­ses­­nya cepat agar yang bersang­ku­tan menda­patkan kejelasan dan bisa men­jalankan tugasnya di DPR.

Apa KPU sudah mendapat surat mengenai PAW dari Demokrat?
Hingga saat ini belum ada surat yang masuk. Kami hanya me­nung­gu saja. KPU kan bersifat pa­sif. Tidak dalam kapasitas me­minta atau mendesak pimpinan segera melakukan PAW.

Apa wajar gonta ganti anggota DPR?
Kami tidak bisa menilai wajar atau tidak terhadap hal itu. Karena itu persoalan dinamika dalam parpol. Itu bukan ranah kami.  KPU hanya menjalankan proses atau mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Golkar juga telah memecat dua kadernya Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang terpilih menjadi anggota DPR. Apa ada surat PAW dari Golkar?

Kami belum menerima surat PAW dari partai manapun. Para anggota DPR saat ini belum ada yang diubah semenjak keputusan KPU, dan pelantikannya 1 Okto­ber lalu. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya