Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Ada Aturannya, Tak Bisa Sembarangan Melakukan Pergantian Anggota DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 07:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan pimpinan partai politik tidak sembarangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Tidak bisa sembarangan  me­lakukan PAW. Semuanya harus berdasarkan aturan,’’ te­gas Husni Ka­mil Manik, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (14/11).

Kasus pemecatan dan ancaman PAW terjadi di Partai Demokrat.  Ramai dibicarakan, delapan ka­der Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPR akan di­ganti. Mereka adalah Rooslynda Mar­paung diganti Jhonny Allen,  Rudi H Bangun diganti Hin­ca Pan­jaitan, Ambar Cah­yono di­gan­ti Roy Suryo, Nasyt Uma di­­­gan­ti Jafar Hafsah, Wah­yu San­­­jaya diganti Juhaini Alie, Amin San­tono diganti Didi Ira­wadi Syamsuddin, Fandi Utomo di­ganti Lucy Kurniasari, Verna Gladys diganti Andi Saiman.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Kembali ke Husni Kamil Ma­nik. Dia mengatakan, pihak­nya hanya meloloskan PAW bila me­menuhi semua persyaratan seperti diatur dalam undang-undang.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau tidak memenuhi per­sya­ratan, bagaimana?
Sudah tentu tidak bisa lolos. Sebab, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Ada per­syaratannya.

Jika semua persyaratan bisa dipenuhi oleh calon pengganti, dan tidak berbenturan dengan undang-undang, maka itu di­loloskan.

Mekanisme PAW itu seperti apa?
Ya. Mekanismenya  setelah ada keputusan internal dari partai yang bersangkutan. Lalu partai tersebut mengirim surat PAW ke pimpinan DPR.

Kemudian surat tersebut diki­rim­kan ke KPU. Lalu KPU akan me­lakukan verifikasi kepada ca­­lon pengganti yang diajukan. Contohnya, jumlah suara dan ada beberapa mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.

Bagaimana dengan anggota yang diganti?
Bagi anggota yang diganti, me­re­ka memiliki hak untuk mem­bela diri di depan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Penga­dilan Negeri. Sebab, PAW harus ber­dasarkan keputusan hukum tetap bila ada gugatan.

Kalau proses hukumnya masih berjalan atau belum selesai, maka KPU belum bisa mengambil ke­pu­tusan. Harus menunggu proses pengadilan selesai, di situ akan diambil keputusannya.

Biasanya membutuhkan waktu berapa lama untuk memroses PAW?

Tidak bisa di­pas­ti­kan. Bisa cepat atau lambat. Tergantung situasinya. Tentu se­mua pihak menginginkan pro­ses­­nya cepat agar yang bersang­ku­tan menda­patkan kejelasan dan bisa men­jalankan tugasnya di DPR.

Apa KPU sudah mendapat surat mengenai PAW dari Demokrat?
Hingga saat ini belum ada surat yang masuk. Kami hanya me­nung­gu saja. KPU kan bersifat pa­sif. Tidak dalam kapasitas me­minta atau mendesak pimpinan segera melakukan PAW.

Apa wajar gonta ganti anggota DPR?
Kami tidak bisa menilai wajar atau tidak terhadap hal itu. Karena itu persoalan dinamika dalam parpol. Itu bukan ranah kami.  KPU hanya menjalankan proses atau mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Golkar juga telah memecat dua kadernya Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang terpilih menjadi anggota DPR. Apa ada surat PAW dari Golkar?

Kami belum menerima surat PAW dari partai manapun. Para anggota DPR saat ini belum ada yang diubah semenjak keputusan KPU, dan pelantikannya 1 Okto­ber lalu. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya