Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Ada Aturannya, Tak Bisa Sembarangan Melakukan Pergantian Anggota DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2014 | 07:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengingatkan pimpinan partai politik tidak sembarangan melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Tidak bisa sembarangan  me­lakukan PAW. Semuanya harus berdasarkan aturan,’’ te­gas Husni Ka­mil Manik, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (14/11).

Kasus pemecatan dan ancaman PAW terjadi di Partai Demokrat.  Ramai dibicarakan, delapan ka­der Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPR akan di­ganti. Mereka adalah Rooslynda Mar­paung diganti Jhonny Allen,  Rudi H Bangun diganti Hin­ca Pan­jaitan, Ambar Cah­yono di­gan­ti Roy Suryo, Nasyt Uma di­­­gan­ti Jafar Hafsah, Wah­yu San­­­jaya diganti Juhaini Alie, Amin San­tono diganti Didi Ira­wadi Syamsuddin, Fandi Utomo di­ganti Lucy Kurniasari, Verna Gladys diganti Andi Saiman.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syam­sud­din dikabarkan sudah melakukan pemecatan terhadap Ambar. Surat pemecatan tertanggal  17 Oktober 2014  sudah beredar luas. Namun  Amir membantah kabar akan ada PAW itu. Ah, tidak benar itu. Be­lum final kok,” ujarnya.

Kembali ke Husni Kamil Ma­nik. Dia mengatakan, pihak­nya hanya meloloskan PAW bila me­menuhi semua persyaratan seperti diatur dalam undang-undang.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau tidak memenuhi per­sya­ratan, bagaimana?
Sudah tentu tidak bisa lolos. Sebab, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Ada per­syaratannya.

Jika semua persyaratan bisa dipenuhi oleh calon pengganti, dan tidak berbenturan dengan undang-undang, maka itu di­loloskan.

Mekanisme PAW itu seperti apa?
Ya. Mekanismenya  setelah ada keputusan internal dari partai yang bersangkutan. Lalu partai tersebut mengirim surat PAW ke pimpinan DPR.

Kemudian surat tersebut diki­rim­kan ke KPU. Lalu KPU akan me­lakukan verifikasi kepada ca­­lon pengganti yang diajukan. Contohnya, jumlah suara dan ada beberapa mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.

Bagaimana dengan anggota yang diganti?
Bagi anggota yang diganti, me­re­ka memiliki hak untuk mem­bela diri di depan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Penga­dilan Negeri. Sebab, PAW harus ber­dasarkan keputusan hukum tetap bila ada gugatan.

Kalau proses hukumnya masih berjalan atau belum selesai, maka KPU belum bisa mengambil ke­pu­tusan. Harus menunggu proses pengadilan selesai, di situ akan diambil keputusannya.

Biasanya membutuhkan waktu berapa lama untuk memroses PAW?

Tidak bisa di­pas­ti­kan. Bisa cepat atau lambat. Tergantung situasinya. Tentu se­mua pihak menginginkan pro­ses­­nya cepat agar yang bersang­ku­tan menda­patkan kejelasan dan bisa men­jalankan tugasnya di DPR.

Apa KPU sudah mendapat surat mengenai PAW dari Demokrat?
Hingga saat ini belum ada surat yang masuk. Kami hanya me­nung­gu saja. KPU kan bersifat pa­sif. Tidak dalam kapasitas me­minta atau mendesak pimpinan segera melakukan PAW.

Apa wajar gonta ganti anggota DPR?
Kami tidak bisa menilai wajar atau tidak terhadap hal itu. Karena itu persoalan dinamika dalam parpol. Itu bukan ranah kami.  KPU hanya menjalankan proses atau mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Golkar juga telah memecat dua kadernya Agus Gumiwang dan Nusron Wahid yang terpilih menjadi anggota DPR. Apa ada surat PAW dari Golkar?

Kami belum menerima surat PAW dari partai manapun. Para anggota DPR saat ini belum ada yang diubah semenjak keputusan KPU, dan pelantikannya 1 Okto­ber lalu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya