. Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta mengeksekusi putusan PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait perkara penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz dengan PT Indosat. Pasalnya, hingga saat ini masih muncul dua putusan kasasi MA yang bertentangan dalam perkara tersebut.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Anggota Komisi Hukum DPR RI Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 113/11). Menurut dia, Kejagung harus menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari MA, baru bisa melaksanakan eksekusi.
Dia meminta Kejaksaan menghormati keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah. Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
"Saya tidak tahu kenapa Kejaksaan ngotot menyita aset IM2-Indosat, padahal kan dari putusan PTUN soal penghitungan BPKP sudah dibatalkan, jadi dasar hukum penyitaan itu apa?" kata Fahri mempertanyakan.
Menurut dia, kejaksaan harus menghormati putusan PTUN perihal tidak ada kerugian negara di kasus IM2. Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan. Apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.
"Selama ini Kejaksaan memang sering membuat masalah yang sebenarnya tidak ada masalah. Ini sangat disesalkan karena merugikan orang orang yang tidak bersalah, kasus IM2 juga begitu," katanya.
[dem]