Berita

joko widodo/net

Politik

Ternyata Tiga Kartu Sakti Jokowi Berpayung Hukum Inpres

KAMIS, 13 NOVEMBER 2014 | 10:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, pada 3 November 2014 lalu.

Tiga program ini sering disebut sebagai tiga kartu sakti Jokowi, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.


Selain itu, Inpres 7/2014 juga ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Khusus kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan KIS, KIP dan KKS; penanganan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan Menteri terkait, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi program-program itu pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang PMK.

"Melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi KEDUA poin 1b Inpres tersebut dilansir dari laman Setkab RI.

Adapun kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kordinasi kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan KIS, KIP dan KKS; dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan program tersebut pada Kementerian/Lembaga di bawa koordinasi Kemenko Polhukam.

Terkait dengan penyediaan anggaran, melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melakukan perencanaan dan penganggarannya. Sedangkan kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah, dan mendorong Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk berperan aktif menjalankan program KIS, KIP dan KKS di daerahnya masing-masing.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyediakan, mengalokasikan, dan melaksanakan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksukan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Dirut BPJS Kesehatan, dan Tim Nasional Percepatam dan Penanggulangan Kemiskinan untuk: 1. Menetapkan sasaran Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran; 2. Membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS Kesehatan; dan 3. Menyediakan dan memperbaiki fasilias kesehatan dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat.

Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Sehat, dan menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat.

"Melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tuga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK," bunyi Inpres 7/2014 ini. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya