Berita

SENGKETA TPI

Integritas Hakim Agung M Saleh Diragukan

RABU, 12 NOVEMBER 2014 | 12:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hakim M Saleh dinilai kurang layak menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Salah satu alasannya, M Saleh sebagai ketua majelis hakim mengeluarkan putusan yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Padahal, sesuai aturan, MA tidak berwenang menangani perkara ini karena tengah diproses Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan, memang prestasi hakim M Saleh dalam hal penegakan hukum tidak menonjol.


"Kalau lihat prestasinya sampai sekarang, kayaknya kita enggak melihat ada prestasi yang betul-betul membanggakan, ataupun memunculkan temuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu sendiri," tutur Bahrain dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Rabu, 12/11).

Sebelum menjadi hakim agung, katanya, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun Saleh tidak memiliki prestasi yang membanggakan.

"Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Kan sampai sekarang enggak ada," demikian Bahrain.

Diketahui, perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MA yaitu M. Saleh, dan anggotanya Hamdi serta Abdul Manan menyatakan menolak PK. Banyak kalangan menilai putusan MA ini melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di BANI.

Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas menyebutkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya