Berita

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Sulsel

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 19:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dari  tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Armin (anggota KPU Kota Makassar), Amir Ilyas (ketua Panwaslu Kota Makassar), dan Syamsu Alam (anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap).

"Jadi dari Sulsel saja hari ini ada tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan. Mereka terbukti melanggar kode etik. Mulai sekarang, mereka tidak boleh lagi terlibat dalam urusan kepemiluan," ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie membacakan keputusan di ruang sidang DKPP, Jakarta (Selasa, 11/11).


Seperti sudah diagendakan, DKPP hari ini membacakan delapan putusan dan empat ketetapan. Kedelapan putusan yang dibacakan adalah dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur; Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU-Panwaslu Parigi Moutong; KPU Kabupaten Sidrap, Sulsel; KPU Kota Makassar, Sulsesl; Panwaslu Kota Makassar, Sulsel; KPU Jeneponto, Sulsel; serta KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Sedangkan, empat ketetapan yang dibacakan adalah dari KPU RI dan KPU Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat; Panwas Kecamatan Tamalete, Makassar, Sulsel; Panwascam dan PPK Toribulu, Ampibabo, Parigi Tengah, dan Balinggi, Sulteng; serta KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ketetapan ini dikeluarkan oleh DKPP karena para Teradu sudah tidak memenuhi syarat lagi ketika sidang sedang berlangsung. Di antaranya ada yang karena sudah tidak menjabat sebagai  dan ada yang karena meninggal dunia.

Sidang putusan kali ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi oleh empat Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya