Berita

romli atmasasmita/net

Politik

Mendiamkan Menteri Bermasalah, KPK Melanggar KUHP

SELASA, 11 NOVEMBER 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membiarkan calon menteri berpotensi terlibat kasus korupsi bisa berbuntut panjang. Komisi anti rasuah itu bisa dinilai melanggar karena tahu ada orang yang melanggar tetapi tidak mendalaminya. Bahkan, KPK sudah menerima laporan siapa saja calon anggota kabinet yang bermasalah tersebut, termasuk yang terpilih sebagai menteri.

"Jika tak bergeming dan tetap tak menuntaskan langkah hukumnya, maka dikawatirkan KPK melanggar perundang-undangan," ujar Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita kepada wartawan (Selasa, 11/11).

Sikap diam KPK bisa dikatogerikan melanggar Pasal 55 KUHP. Daalam pasal ini disebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalan pelanggaran dapat dipandang sebagai perbuatan penyertaan menyuruh melakukan pembantuan atau penganjuran.


Tentu saja, Romi mengingatkan tindak lanjut hukum yang dilakukan KPK haruslah sesuai kaidah hukum. Karakter hukum yang benar adalah mengharamkan prinsip 'tujuan menghalalkan cara'.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan apapun karena dalam keadaan perang masih terdapat rambu-rambu hukum yang harus dipatuhi oleh pihak yang disebut 'just war'.  Penyimpangan sedikit saja, itu berpotensi menjadi agresor," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan aktivis kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia melaporkan menteri bermasalah ke KPK. Karyono Wibowo, mewakili gerakan ini, menyebut salah satunya menteri yang dilaporkan adalah Menteri BUMN Rini Soemarno.

Nama Rini ramai diberitakan sejumlah media  merupakan satu dari sejumlah nama bermasalah. Rini diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan di KPK.

Rini juga kabarnya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Rini oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR juga pernah diperiksa terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan militer Rusia. Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Astra Internasional dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU APBN. Ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara dalam proses imbal dagang itu.

"Nama-nama menteri yang dilaporkan: Rini Soemarno, Rudiantara, Amran (mentan), Arif Yahya, Sudirman Said, Sofyan Djalil. Berangkat dari beberapa data yang dilacak teman-teman, bermasalah. pernah diperiksa KPK, punya masalah hukum," ungkap Karyono ketika itu.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya