Berita

dkpp/net

Politik

Terima Uang dari Bupati, Komisioner KPUD Hanya Diperingati

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 07:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, Papua kemarin (Rabu, 5/11). Mereka terbukti menerima pemberian uang dari Bupati Tolikara sebesar Rp 25 juta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hosea Genongga, Teradu II Hendrik Luma Lente, Teradu III Piter Wanimbo, Teradu IV Yondiles Kogoya, Teradu V Dinggen Bogum selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI Yustinus Padang selaku sekretaris KPU Kab Tolikara," demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Anna Erliyana.

Biasanya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika para teradu terbukti menerima uang. Itu jika penerimaan uang tersebut berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan Pemilu. Untuk kasus KPU Tolikara, pemberian uang oleh Bupati yang juga Plt Ketua DPC Demokrat Tolikara, ternyata tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2014.


"Pemberian uang Rp 25 juta menurut pengadu III (YB Panus Jingga) dinilai telah memengaruhi kemandirian para Teradu. Namun tuduhan itu tidak beralasan, karena pada kenyataannya pemberian uang itu tidak memiliki korelasi dengan sikan dan keputusan para Teradu," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

Meskipun penerimaan bantuan dari Bupati Tolikara tidak memengaruhi kemandirian para Teradu, tindakan itu dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan itu, menurut DKPP, telah menimbulkan syakwasangka dan nyata-nyata mengganggu tertib administrasi Pemilu dan melanggara kode etik.

Dalam keterangan Humas DPKPP, sidang putusan ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya