Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Penyidik Tahan Kepala Bappeda Pasaman Barat

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 05:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menahan Hendri Tanjung, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasaman Barat.

"Tersangka Hendri Tanjung ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 4 November 2014 di Cabang Rutan Lubuk Sikaping di Talu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan, dalam surat elektronik kepada redaksi (Rabu, 5/11).

Penahanan terhadap Hendri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-929/N.3.23/Fd.1/11/2014 tgl. 4 Nopember 2014.
Penyidik menjerat Hendri melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menjerat Hendri melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat kasus ini terjadi, Hendri menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 276.9 juta akibat perbuatan Hendri.

Penahanan dilakukan setelah Hendri menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hendri datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat sekira pukul 11.30, dan setelah selesai pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB, langsung dilakukan penahanan.

"Pada panggilan pertama tanggal 28 Oktober 2014 tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter," demikian Yudi Indra.[dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya