Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Penyidik Tahan Kepala Bappeda Pasaman Barat

KAMIS, 06 NOVEMBER 2014 | 05:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat menahan Hendri Tanjung, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasaman Barat.

"Tersangka Hendri Tanjung ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 4 November 2014 di Cabang Rutan Lubuk Sikaping di Talu," terang Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan, dalam surat elektronik kepada redaksi (Rabu, 5/11).

Penahanan terhadap Hendri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-929/N.3.23/Fd.1/11/2014 tgl. 4 Nopember 2014.
Penyidik menjerat Hendri melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menjerat Hendri melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat kasus ini terjadi, Hendri menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 276.9 juta akibat perbuatan Hendri.

Penahanan dilakukan setelah Hendri menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hendri datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat sekira pukul 11.30, dan setelah selesai pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB, langsung dilakukan penahanan.

"Pada panggilan pertama tanggal 28 Oktober 2014 tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter," demikian Yudi Indra.[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya