Berita

ilustrasi/net

Pemerintah Segera Bentuk Badan Pencarian dan Pertolongan

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 10:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah segera membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Pada 16 September 2014 lalu DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Pencarian dan Pertolongan. RUU tersebut telah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Oktober lalu, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada hari yang sama.

"BNPP sebagaimana dimaksud merupakan lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 47 Ayat (1,2) UU tersebut.


Adapun tugas NPP di antaranya adalah: a. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; b. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; c. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BNPP memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. "BNPP mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan," bunyi Pasal 49 UU itu.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja BNPP akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 84 disebutkan, Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya BNPP berdasarkan UU ini.

Adapun peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak UU ini diundangkan pada 16 Oktober 2014.

Ketua Panitia Kerja RUU Pencarian dan Pertolongan, Muhidin M. Said beberapa waktu lalu mengtakan, definisi dari UU ini adalah usaha untuk menolong dan menyelamatkan manusia yang mengalami keadaan darurat, dan tujuannya adalah untuk melakukan pencarian secara tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh suatu badan yang memiliki kompetensi dan profesional.

Dalam UU ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan di antaranya untuk: a. Melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi; dan b. Mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan.

"Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Adapun penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh Pemerintah," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) UU ini.

Disebutkan dalam UU ini, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap: a. Kecelakaan; b. Bencana; dan/atau c. Kondisi membahayakan manusia.

Terkait dengan hal itu, UU ini mengamanatkan adanya Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan yang disusun untuk jangka wkatu 20 (dua puluh) tahun, dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Menurut UU ini, penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap: a. Kecelakaan kapal dan pesawat udara; b. Kecelakaan dengan penanganan khusus; c. Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau d. Kondisi Membahayakan Manusia.

"Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui: a. Siaga Pencarian dan Pertolongan; b. Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan c. Pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan," bunyi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 itu.

Adapun penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, menurut UU ini, menjadi tugas dan tanggung jawab BNPP. Namun dalam hal kecelakaan tidak membutuhkan penanganan khusus, maka penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat.

UU ini menegaskan, bahwa BNPP membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan: a. Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara militer  dan Kapal militer; b. Kapolri atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat Udara kepolisian dan Kapal kepolisian; c. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau d. Pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.

"Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan," bunyi Pasal 26 Ayat (2) UU tersebut dilansir dari situs Setkab RI. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya