Berita

net

Politik

Bahaya, Indonesia Terjebak Menuju Negara Undang-Undang

RABU, 05 NOVEMBER 2014 | 01:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kondisi ketatanegaraan Indonesia dewasa ini cukup mengkhawatirkan. Indonesia terjebak menuju negara undang-undang (UU). Padahal, sejatinya, Indonesia adalah negara hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Adji Samekto.  Buktinya, kata dia, sudah dirasakan bersama. Semua hal sekarang diatur dalam produk UU bahkan sampai persoalan sepele.

"Sangat disesalkan bila sampai Indonesia menuju negara UU. Praktik ini bakal membawa negara menuju kehancuran. Bukan kepastian hukum yang bakal didapat melainkan karut-marut aturan memicu keresahan pranata sosial," ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip ini usai menghadiri dengar pendapat tentang konstitusi dan perkembangan UU di Gedung Pascasarjana Undip.


Kekhawatiran serupa dikemukakan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Dr Bayu Dwi Anggono. Bericara dalam dengar pendapat yang diselenggarakan Setjen MPR/DPR bekerja sama Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Bayu terang-terangan menilai DPR periode lalu yang melahirkan produk UU, sangat ambisius. Namun persoalannya ambisi tersebut tak diiringi semangat menyejahterakan rakyat.

"Jadi yang muncul semata-mata menghambur-hamburkan uang negara. Tahukah dalam setiap pembuatan UU, dibutuhkan anggaran berkisar Rp 5 miliar-Rp 8 miliar. Bagaimana jika produk UU itu asal-asalan," ujar peneliti muda yang baru saja meluncurkan buku "Perkembangan Pembentukan UU di Indonesia".

Menurut alumnus doktoral UI ini, permasalahan tak substansial tidak perlu dibuatkan UU. Cukup misalnya diatur dalam peraturan presiden, peraturan menteri, dan sejenisnya.

"Faktanya, justru muncul UU untuk memayungi gerakan pramuka, kesehatan jiwa, pendidikan dokter dan sebagainya," ujar peneliti PPN/Bappenas ini.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya