Berita

Bisnis

KAUS IM2

Tidak Laksanakan Putusan PTUN, BPKP Bisa Kena Sanksi Administrasi

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperingatkan untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang audit PT Indosat Mega Media (IM2).

Kuasa hukum Indar Atmanto, Erick S Paat mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan PTUN, badan dan atau pejabat pemerintahan harus melaksanakan dan mentaati putusan PTUN.

"Apabila ketentuan itu tidak dilakukan maka akan terkena sanksi administratif,"kata Erick dalam surat elektonik yang diterima redaksi (Sabtu, 1/11).


Dalam audit dinyatakan ada kerugian negara soal penggunaan frekuensi bersama PT IM2 dan PT Indosat. Hasil audit investigasi nomor SR-1024/D6/01/2012 dinyatakan tidak sah dari mulai pengadilan tingkat pertama hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Akibat laporan ini, mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto divonis melakukan korupsi dan sudah ditahan di LP Sukamiskin.

BPKP menurut Erick, seharusnya menyerahkan keputusan itu kepada Kejaksaaan Agung selaku penuntut umum. Dengan begitu, keputusan PTUN itu bisa segera dieksekusi melalui proses peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum PT IM2 Deddy Madong mengatakan, jika BPKP tidak menyampaikan putusan itu, maka BPKP melanggar hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Di sisi lain, jik Kejaksaan Agung telah menerima namun tidak melaksanakannya, maka telah ada tindakan kesewenang-wenangan.

Deddy mengatakan, jika BPKP tidak juga melaksanakan putusan ini, maka gugatan perdata akan dilayangkan. "BPKP selaku penegak hukum jangan melanggar hukum," katanya.

Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini.

Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tesebut, Deddy menilai kasus yang menjerat Indar batal. Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya