Berita

Bisnis

KAUS IM2

Tidak Laksanakan Putusan PTUN, BPKP Bisa Kena Sanksi Administrasi

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperingatkan untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang audit PT Indosat Mega Media (IM2).

Kuasa hukum Indar Atmanto, Erick S Paat mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan PTUN, badan dan atau pejabat pemerintahan harus melaksanakan dan mentaati putusan PTUN.

"Apabila ketentuan itu tidak dilakukan maka akan terkena sanksi administratif,"kata Erick dalam surat elektonik yang diterima redaksi (Sabtu, 1/11).


Dalam audit dinyatakan ada kerugian negara soal penggunaan frekuensi bersama PT IM2 dan PT Indosat. Hasil audit investigasi nomor SR-1024/D6/01/2012 dinyatakan tidak sah dari mulai pengadilan tingkat pertama hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Akibat laporan ini, mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto divonis melakukan korupsi dan sudah ditahan di LP Sukamiskin.

BPKP menurut Erick, seharusnya menyerahkan keputusan itu kepada Kejaksaaan Agung selaku penuntut umum. Dengan begitu, keputusan PTUN itu bisa segera dieksekusi melalui proses peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum PT IM2 Deddy Madong mengatakan, jika BPKP tidak menyampaikan putusan itu, maka BPKP melanggar hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Di sisi lain, jik Kejaksaan Agung telah menerima namun tidak melaksanakannya, maka telah ada tindakan kesewenang-wenangan.

Deddy mengatakan, jika BPKP tidak juga melaksanakan putusan ini, maka gugatan perdata akan dilayangkan. "BPKP selaku penegak hukum jangan melanggar hukum," katanya.

Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini.

Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tesebut, Deddy menilai kasus yang menjerat Indar batal. Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya