Berita

Bisnis

KAUS IM2

Tidak Laksanakan Putusan PTUN, BPKP Bisa Kena Sanksi Administrasi

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperingatkan untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang audit PT Indosat Mega Media (IM2).

Kuasa hukum Indar Atmanto, Erick S Paat mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan PTUN, badan dan atau pejabat pemerintahan harus melaksanakan dan mentaati putusan PTUN.

"Apabila ketentuan itu tidak dilakukan maka akan terkena sanksi administratif,"kata Erick dalam surat elektonik yang diterima redaksi (Sabtu, 1/11).


Dalam audit dinyatakan ada kerugian negara soal penggunaan frekuensi bersama PT IM2 dan PT Indosat. Hasil audit investigasi nomor SR-1024/D6/01/2012 dinyatakan tidak sah dari mulai pengadilan tingkat pertama hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Akibat laporan ini, mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto divonis melakukan korupsi dan sudah ditahan di LP Sukamiskin.

BPKP menurut Erick, seharusnya menyerahkan keputusan itu kepada Kejaksaaan Agung selaku penuntut umum. Dengan begitu, keputusan PTUN itu bisa segera dieksekusi melalui proses peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum PT IM2 Deddy Madong mengatakan, jika BPKP tidak menyampaikan putusan itu, maka BPKP melanggar hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Di sisi lain, jik Kejaksaan Agung telah menerima namun tidak melaksanakannya, maka telah ada tindakan kesewenang-wenangan.

Deddy mengatakan, jika BPKP tidak juga melaksanakan putusan ini, maka gugatan perdata akan dilayangkan. "BPKP selaku penegak hukum jangan melanggar hukum," katanya.

Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini.

Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tesebut, Deddy menilai kasus yang menjerat Indar batal. Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya