Berita

Badan Kehormatan Harus Beri Sanksi Anggota DPR dari KIH

JUMAT, 31 OKTOBER 2014 | 19:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penolakan politikus senior PDIP Pramono Anung menjadi Ketua DPR tandingan patut diapresiasi. Besar kemungkinan penolakan Pramono karena dia paham bahwa DPR tandingan sebagai manuver bodoh karena tidak memiliki dasar hukum, dan akan merusak citra DPR di mata masyarakat.

Demikian penilaian Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman kepada kantor berita politik RMOL.CO sesaat lalu (Jumat, 31/10).

Jajat menilai, sebagai anggota dewan yang terhormat dan berbicara mengatasnamakan rakyat, seharusnya anggota Koalisi Indonesia Hebat dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kekalahan beruntun dari Koalisi Merah Putih bukan alasan untuk bertindak dengan semena-mena dan mengabaikan konstitusi.


"DPR tandingan yang dibuat oleh KIH jelas melanggar UU dan inkosntitusional, dan sepatutnya Badan Kehormatan DPR menindak tegas perilaku dengan memberi sanksi sesuai peraturan. Jika tetap dibiarkan aksi KIH bukan hanya akan merusak DPR tapi juga mencederai karakter bangsa," tegas Jajat.

Jajat menilai mosi tidak percaya yang diajukan KIH kepada pimpinan DPR tidak beralasan. Meski hanya diisi kader KIH, pimpinan DPR diputuskan melalui paripurna dan sudah melalui mekanisme yang diatur dalam UU MD3 serta sudah memenuhi kuorum yang disyaratkan. Karena itulah, Presiden Jokowi pun sudah memberi selamat kepada pimpinan DPR.

"Sudah sepatutnya seluruh wacana DPR tandingan segera dihentikan dan sanksi yang sepadan harus segera diberlakukan," tutup Jajat.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya