Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan bergulir pada tahun 2015 harus dihadapi dengan kebijakan dan regulasi yang memperiotaskan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain di kawasan ASEAN.
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan sertifikasi kompetensi kerja merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja agar siap menghadapi persaingan.
"Persaingan tenaga kerja di kawasan Asean akan semakin terbuka. Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas," kata Hanif Dhakiri seusai melantik Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta (Jumat, 31/10).
Hanif mengatakan dalam persaingan global, peranan sertifikasi kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
"Tantangan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja adalah meningkatan kesadaran (awareness) masyarakat akan pentingnya pengakuan kompetensi dalam persaingan tenaga kerja," kata Hanif.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar tenaga kerja indonesia memliki sertifikasi kompetensi sehingga diakui dan dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari negara lain.
Berdasarkan data Kemnakertrans jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi hingga bulan Oktober 2014 sebanyak 2.108.691 orang. Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Hanif meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang (authority body) sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.
"Untuk memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja, BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memprioritaskan layanan sertifikasi kompetensi kerja sesuai bidangnya dengan berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus dan/atau standar internasional yang telah disusun," kata Hanif.
Saat ini Indonesia telah memiliki 389 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, 38 standar khusus serta standar internasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Lebih lanjut , Hanif berharap peran dan pastisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, pihak swasta dan dunia industri dapat membantu kesiapan pemerintah dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia
"Sinergisitas dan pemberdayaan seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan dalam penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dan mampu berkompetisi dalam persaingan global,†kata Hanif
"Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan yang terpadu dengan sistemsertifikasi kerja sehingga kompetensi, keterampilan dan keahlian kerjayang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri," sambung Hanif.
[dem]