. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pimpinan DPR RI tandingan yang digagas oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajarkan politik anarki.
Anggota DPR Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan pembentukan DPR tandingan dan mosi tidak percaya adalah tidak rasional dan tidak sesuai aturan yang disepakati dalam Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.
"Kita ini bukan parlemen jalanan atau penganut politik anarki yang tidak mau terikat aturan. Jangan sampai legitimasi kita dipertanyakan karena ketidaktaatan kita pada hukum. Mari beri keteladan yang baik, jangan ajarkan rakyat untuk langgar konstitusi dan UU," kata politisi asal Lampung ini dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Menurut Muzzammil, anggota DPR RI periode 20014-2019 yang telah dilantik dan disumpah pada 1 Oktober 2014 untuk menaati konstitusi, UU, Tata Tertib dan Kode Etik dewan.
"Kepada teman-teman KIH saya mengajak untuk segera bekerja dan taati konstitusi dan UU. Pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan telah diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib. MK juga sudah memutuskan UU MD3 telah sesuai dengan konstitusi," jelasnya
Setelah MK menolak gugatan KIH tentang UU MD3, menurut Muzzammil, seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Jika KIH berpendapat bahwa pimpinan DPR definisitif melanggar aturan atau tidak cakap, silahkan sampaikan di sidang paripurna dan Majelis Kehormatan Dewan DPR.
"Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada. Supaya kita semua bersama-sama kerja seharusnya teman-teman segera daftarkan nama-nama anggota untuk masuk AKD. Karena pada Pasal 76 UU MD3 menyebutkan setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi," terangnya.
Wakil Ketua Umum DPP PKS ini menambahkan, sikap yang diambil KIH membuat pimpinan DPR tandingan, tidak sah dan berlebihan. Sebagai lembaga negara, pemilihan pimpinan DPR tidak bisa dilakukan semaunya. Ada prosedur dan aturan yang harus ditaati sesuai Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.
"Silahkan buka UU MD3 Pasal 84, Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Jika tidak mufakat pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Keabsahan pimpinan hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna dan disahkan Mahkamah Agung," pungkas Muzzammil.
[rus]