Berita

Almuzzammil Yusuf/net

Politik

"DPR PERJUANGAN"

PKS: DPR Tandingan Ajarkan Politik Anarki

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 15:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pimpinan DPR RI tandingan yang digagas oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajarkan politik anarki.

Anggota DPR Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf  mengatakan pembentukan DPR tandingan dan mosi tidak percaya adalah tidak rasional dan tidak sesuai aturan yang disepakati dalam Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.

"Kita ini bukan parlemen jalanan atau penganut politik anarki yang tidak mau terikat aturan. Jangan sampai legitimasi kita dipertanyakan karena ketidaktaatan kita pada hukum. Mari beri keteladan yang baik, jangan ajarkan rakyat untuk langgar konstitusi dan UU," kata politisi asal Lampung ini dalam keterangannya, Kamis (30/10).


Menurut Muzzammil, anggota DPR RI periode 20014-2019 yang telah dilantik dan disumpah pada 1 Oktober 2014 untuk menaati konstitusi, UU, Tata Tertib dan Kode Etik dewan.

"Kepada teman-teman KIH saya mengajak untuk segera bekerja dan taati konstitusi dan UU. Pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan telah diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib. MK juga sudah memutuskan UU MD3 telah sesuai dengan konstitusi," jelasnya
 
Setelah MK menolak gugatan KIH tentang UU MD3, menurut Muzzammil, seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Jika KIH berpendapat bahwa pimpinan DPR definisitif melanggar aturan atau tidak cakap, silahkan sampaikan di sidang paripurna dan Majelis Kehormatan Dewan DPR.

"Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada. Supaya kita semua bersama-sama kerja seharusnya teman-teman segera daftarkan nama-nama anggota untuk masuk AKD. Karena pada Pasal 76 UU MD3 menyebutkan setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi," terangnya.

Wakil Ketua Umum DPP PKS ini menambahkan, sikap yang diambil KIH membuat pimpinan DPR tandingan, tidak sah dan berlebihan. Sebagai lembaga negara, pemilihan pimpinan DPR tidak bisa dilakukan semaunya. Ada prosedur dan aturan yang harus ditaati sesuai Undang-undang dan tata tertib yang berlaku.

"Silahkan buka UU MD3 Pasal 84, Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Jika tidak mufakat pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Keabsahan pimpinan hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna dan disahkan Mahkamah Agung," pungkas Muzzammil. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya