Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono terpilih menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelum bergadung ke Gerindra dan menjadi caleg DPR Dapil Jawa Timur VIII, Sareh Wiyono adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Bersama Sareh Wiyono, terpilih juga tiga wakil ketua Baleg. Mereka adalah: Firman Soebagyo (Golkar), Saan Mustofa (Demokrat) dan Totok Daryanto (PAN).
Demikian keputusan rapat paripurna pemilihan pimpinan Baleg DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (30/10). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon.
Pemilihan ini tidak dihadiri oleh fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (PDI-P, PKB, Nasdem dan Hanura) ditambah PPP.
Berikut sembilan tugas Baleg DPR RI:
1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.
2. Mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah.
3. Menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional.
6. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
8. Memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
9. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
[rus]