Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas meminta agar sanksi berupa embargo yang selama ini dijatuhkan untuk Kuba segera diakhiri.
Permintaan itu disampaikan Dutabesar Indonesia untuk PBB, Desra Percaya, dalam pertemuan Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (28/10).
Redaksi baru menerima kabar itu dari Kantor Perwakilan Tetap RI di PBB dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 30/10).
“Permintaan kami sederhana, permintaan kami sangat jelas, embargo terhadap Kuba harus diakhiri!†ujar DubesDesra Percaya.
“Embargo terhadap Kuba jelas-jelas melanggar prinsip non-intervensi urusan dalam negeri negara lain dan juga melanggar ketentuan Piagam PBB. Oleh karena itu, penerapan sanksi yang bersifat ekstra-teritorial dan mengganggu kedaulatan sebuah negara harus dihentikan,†katanya lagi dalam pertemuan yang juga dihadiri Menlu Kuba, Bruno Eduardo Rodriquez Parrilla.
Dalam keterangan PTRI disebutkan bahwa selain dampak ekonomi dan dampak terhadap pembangunan nasional Kuba, embargo yang dilakukan AS merupakan kebijakan yang kontra-produktif dan merugikan negara-negara yang memiliki hubungan komersial dengan Kuba.
Pertemuan Majelis Umum PBB ini menyepakati resolusi yang berjudul “
Necessity of Ending the Economic, Commercial and Financial Embargo Imposed by the United States of America against Cuba.â€
Resolusi tersebut diadopsi oleh PBB melalui pemungutan suara, dimana 188 dari 193 negara PBB, termasuk Indonesia mendukung resolusi tersebut. AS dan Israel tercatat sebagai dua negara yang menolak resolusi tersebut, sedangkan negara lainnya memilih abstain.
Resolusi pengakhiran embargo terhadap Kuba ini telah dikukuhkan sebanyak 23 kali oleh Majelis Umum PBB. Kendati demikian sampai saat ini embargo tersebut belum diangkat oleh AS.
Menurut laporan Menlu Kuba, penerapan embargo AS telah menghancurkan perekonomian Kuba dan menimbulkan kerugian ekonomi senilai 1,1 Trilyun dolar AS dan berdampak denda sebesar 11 miliar dolar AS terhadap 38 bank asing yang melakukan transaksi dengan Kuba.
Mayoritas negara anggota PBB menilai bahwa embargo terhadap Kuba adalah hal yang kuno dan merupakan peninggalan perang dingin yang sudah tidak relevan dengan prinsip pergaulan antar bangsa yang berdasarkan dialog dan saling menghormati.
[dem]