Berita

Yasonna H Laoly/rm

Politik

Kubu Romi: Keputusan Menkumham Konstitusional dan Profesional

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 09:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Kemenkumham yang mensahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy (Romi) dinilai konstitusional dan profesional.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Sholeh Amin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (30/10).

Menurutnya, alasan konstitusional karena Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tanggal 28 Oktober 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (3) UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, menteri hanya memiliki waktu tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan, wajib mengesahkan susunan kepengurusan baru partai politik.


Sementara alasan profesional karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menunjukkan kompatibilitasnya dengan seluruh koridor hukum yang tersedia.

Dalam hukum dikenal asas praduga rechmatig. Keputusan Menkumham berlaku sejak ditetapkan, sampai ada putusan lain yang membatalkan.

"Oleh karenanya, saya ingatkan kepada seluruh fungsionaris DPP, DPW dan DPC, bahwa per 28 Oktober 2014, seluruh tindakan DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq adalah sah di mata undang-undang," kata Sholeh Amin.

Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP PPP, Isa Muhsin menambahkan, sejak disahkannya AD/ART hasil Muktamar Surabaya oleh Menkumham, istilah Dewan Pimpinan Cabang otomatis berubah menjadi Dewan Pimpinan Daerah.

"Di mata negara, tidak ada lagi istilah DPC di kepengurusan PPP tingkat kab/kota. Dengan demikian seluruh SK tentang DPC PPP batal demi hukum," tegas Isa Muhsin. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya