Berita

Hukum

Penyuap Bupati Biak Numfor Divonis 3,5 Tahun

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan, Teddy  terbukti memberi uang suap 100 ribu Dollar Singapura kepada Bupati Biak Numfor Yesyaa Sombuk. Uang itu diberikan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang dibiayai dari APBN-P 2014.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Artha.


Dalam menjatuhkan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.

"Sementara pertimbangkan meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.

Terkait vonis ini, Teddy menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya menerima putusan ini," kata Teddy kepada Majelis.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subider tiga bulan kurungan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya