Berita

Hukum

Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 17:51 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya terbukti menerima uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Maksud pemberian uang agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBNP 2014.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi‎ secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," terang Artha saat membacakan amar putusan Yesaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy, serta tidak memberikan teladan sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia kepada sumpah jabatan jabatannya terhadap masyarakat.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, tenang dan mengakui perbuatannya, serta merupakan‎ seorang tulang punggung keluarga," terang Artha.

Menanggapi vonis ini, Yesaya mengaku masih mempertimbangkan apakah menerima atau tidak hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan upaya hukum banding.

"Saya pikir-pikir dulu," kata Yesaya.

Adapun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Yesaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.<

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya