Berita

Mochtar Muhammad/net

Hukum

Dirjen Pas: Mungkin Saja Mochtar Muhammad Sudah Ajukan Pembebasan Bersyarat

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Handoyo Sudrajat mengakui kemungkinan mantan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad, mendapat usulan Pembebasan Bersyarat.

"Mungkin sudah diusulkan, kalau itu diajukan, dari Lapas ke Kanwil baru ke Ditjen," ujar Handoyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10).

Pernyataan tersebut dikemukakan Handoyo menanggapi kabar sudah bebasnya politisi PDI Perjuangan itu dari tempatnya ditahan yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, mencuat kabar, Mochtar sempat terlihat di sebuah rumah makan kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin malam lalu (27/10).


Akan tetapi Mochtar menegaskan, Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar belum diberikan. Soal kabar yang menyebut Mochtar berada di rumah makan itu, Handoyo tak menjawab gamblang. Handoyo lebih lanjut menyatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami benar tidaknya kabar Mochtar sempat menyambangi rumah makan tersebut.

"Bisa saja kalau orang lapar makan. Dia hari itu mengajukan keluar. Sekarang lagi diteliti. Kan tak semua kejadian tiap hari diketahui atau dilaporkan ke pusat," terangnya.

Akan tetapi dia meminta hal itu tak dikaitkan dengan Pembebasan Bersyarat. Handoyo menambahkan, dirinya juga belum melaporkan informasi tentang usulan Pembebasan Bersyarat atau kabar Mochtar sempat berada di kawasan Ampera itu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly.

"Jangan dihubung-hubungkan. Apalagi kalau disimpulkan sudah diberikan (Pembebasan Bersyarat). Saya harus lapor dulu ke menteri yang baru. Nanti kalau ditanya ke menteri, malah mencelakakan beliau," tandas Handoyo.

Sebelumnya, soal adanya usulan atau pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar Muhammad dibenarkan oleh Kepala LP Sukamiskin Marselina ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu pagi (29/10).

"Sudah lama diajukan," ujar Marselina.

Lebih lanjut, jelas Marselina, Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar tengah dalam proses diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

Soal informasi yang menyebutkan Mochtar berada di sebuah rumah makan, Marselina membantahnya.

"Pak Mochtar masih belum bebas," tegas Marselina.

Mochtar Muhammad sendiri dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Mochtar sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam empat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2011 lalu.

Keempat kasus yang melibatkan Mochtar adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyalahgunaan anggaran makan-minum. Mochtar Muhammad saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dituntut selama 12 tahun penjara. Terungkap, jumlah hukuman itu kumulatif dari empat kasus yang didakwakan kepada Mochtar.

Akan tetapi dalam persidangan putusan atau vonis, Selasa 11 Oktober 2011, Majelis Hakim yang dipimpin Azharyadi menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar Muhammad. Vonis bebas itu untuk kali pertama lantaran majelis hakim mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya