Berita

Hukum

Dirut Bukit Jonggol Bersaksi untuk Bosnya di KPK

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 12:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Jonggol Asri, Richard Susilo, Rabu (29/10). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Richard Susilo notabene anak buah Cahyadi Kumala. Pasalnya, PT Bukit Jonggol Asri merupakan salah satu anak perusahaan PT Sentul City kepunyaan Cahyadi. Selain Richard, penyidik KPK juga memanggil seorang wiraswasta, Heru Tandaputra alias Heru. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi.


Diduga kuat mereka mengetahui atau melihat dugaan suap yang dilakukan oleh Cahyadi. "Yang pasti keterangan mereka diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan," terang Priharsa.

KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu.

Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.

Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Nama Cahyadi Kumala masuk dalam amar putusan Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Cahyadi disebut-sebut punya peran dalam upaya suap untuk perizinan hutan tersebut. Yohan divonis ringan atau 2,5 tahun karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala. Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Cahyadi lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin. Meski masih berstatus saksi, Robin telah dicegah berpergian ke luar negeri.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya