Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Kementerian Mendagri di tiga lokasi. Tiga lokasi itu, yakni 2 rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur dan 1 rumah di kawasan Citayam, Bogor, Jawa Barat.
Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dengan tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
"(Rumah) Milik saksi dari swasta. Tapi saya belum dapat siapa namanya," kata Johan Budi di Kantor KPK Jakarta, Selasa malam (28/10).
Johan mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dalam bentuk elektronik maupun non elektronik. "(Isi) Detilnya saya belum dapat informasi," kata Johan yang baru saja menjabat Deputi Pencegahan KPK tersebut.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
[zul]