Berita

foto:rmol

Hukum

Bareskrim Ungkap Pembobolan Rp 22 Miliar di Bank CIMB Niaga

SELASA, 28 OKTOBER 2014 | 13:08 WIB | LAPORAN:

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan Bank CIMB Niaga dengan nilai sebesar Rp 22.875.000.000.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareakrim Polri, Brigjen Kamil Razak, menyatakan, pihaknya telah menahan empat tersangka SHS, SD, WW dan RM.

"Kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Razak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/10).


Penyidik juga menyita bukti berupa uang dollar sejumlah US$ 536.200,  handphone, dan buku rekening serta komputer jinjing.

Dijelaskan Razak, kasus pembobolan di Bank CIMB Niaga terungkap setelah tanggal 16 Oktober lalu yaitu ketika pihak bank melakukan audit terdapat perbedaan saldo dengan menggunakan user id milik NS, karyawan Bank CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa pendebitan dilakukan oleh tersangka berinisial SHS yang merupakan karyawan bidang IT pada Bank CIMB Niaga. Ia mentransfer sejumlah uang  Rp 22.875.000.000 dari rekening milik NS, ke rekening milik tersangka MSP, cabang Matraman, Jakarta Timur. Kemudian dipindahbukukan ke rekening milik PT Gada Jaya Perkasa, di CIMB Niaga Ciputat. Selanjutnya sebagian uang dikirimkan ke rekening money changer untuk ditukarkan ke mata uang dollar.

Keempat tersangka, dikenakan Pasal 49 UU 7/1992 tentang perbankan, Pasal 81 dan Pasal 49 UU 3/2011 tentang transfer dana dan Pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8 /2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman sanksinya adalah 25 tahun penjara serta denda mininal Rp 15 miliar. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya