Berita

Hukum

Sidang Putusan Bupati Biak Numfor Ditunda

SENIN, 27 OKTOBER 2014 | 11:23 WIB | LAPORAN:

Sidang putusan kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua dengan terdakwa Yesaya Sombuk ditunda. Alasannya, hakim ketua, Artha Theresia sedang dinas di luar kota.‎

Hakim anggota, Aviantara menjelaskan sidang ditunda sampai dengan Rabu (29/10) mendatang.

"Sedianya sidang pembacaan putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas luar jadi terpaksa sidang tak dapat dilanjutkan," kata Aviantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10).


Tak hanya Yesaya, sidang terdakwa Teddy Renyut juga ikut ditunda. Sebab, dalam perkara penyuap Yesaya Sombuk itu juga dipimpin oleh hakim Artha Theresia.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korusi sebelumnya menuntut Yesaya selaku Bupati Biak Numfor, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Yesaya dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya untuk dicabut hak politiknya dalam jabatan publik.

Terkait perbuatannya, jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU 20/2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Teddy Renyut dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.

Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Teddy disebut tidak hanya memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Yesaya. Melainkan, disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah Konstitusi (MK).[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya