Berita

Hukum

Sidang Putusan Bupati Biak Numfor Ditunda

SENIN, 27 OKTOBER 2014 | 11:23 WIB | LAPORAN:

Sidang putusan kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua dengan terdakwa Yesaya Sombuk ditunda. Alasannya, hakim ketua, Artha Theresia sedang dinas di luar kota.‎

Hakim anggota, Aviantara menjelaskan sidang ditunda sampai dengan Rabu (29/10) mendatang.

"Sedianya sidang pembacaan putusan. Tapi karena hakim ketua majelis dinas luar jadi terpaksa sidang tak dapat dilanjutkan," kata Aviantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10).


Tak hanya Yesaya, sidang terdakwa Teddy Renyut juga ikut ditunda. Sebab, dalam perkara penyuap Yesaya Sombuk itu juga dipimpin oleh hakim Artha Theresia.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korusi sebelumnya menuntut Yesaya selaku Bupati Biak Numfor, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Yesaya dinilai telah terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim meminta tuntutan tambahan yakni mencabut hak politik Yesaya untuk dicabut hak politiknya dalam jabatan publik.

Terkait perbuatannya, jaksa menilai bahwa Yesaya terbukti memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU 20/2001 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Teddy Renyut dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Teddy dinilai terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi talud di Biak Numfor.

Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Teddy disebut tidak hanya memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Yesaya. Melainkan, disebut memberikan bantuan kepada Yesaya yang tengah berpekara di Mahkamah Konstitusi (MK).[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya