Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Andi Mallarangeng

Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara
JUMAT, 24 OKTOBER 2014 | 13:21 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Hukuman terhadap Andi tetap empat tahun penjara sebagaimana yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Syamsul Bahri Bapatua. Tapi, Hatta tidak menjelaskan kapan tepatnya putusan itu ketok.

"Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," kata Hatta melalui pesan singkatnya, Jumat (24/10).


Kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengaku belum tahu ihwal penolakan memori banding menerima informasi resmi terkait putusan tersebut.

"Ya, infonya tetap pada putusan PN Tipikor. Tapi kita belum ada pemberitahuan resmi," terang Luhut dikonfirmasi terpisah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi pada Juli lalu. Selain hukuman badan, hakim mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Andi dinilai majelis hakim terbukti korupsi dalam proyek Hambalang. Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Andi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya. Yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Saat itu, selepas vonis Andi langsung memutuskan banding. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya