. Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat perubahan nomenklatur kementerian ke Pimpinan DPR RI. Sebanyak enam kementerian berubah nomenklaturnya, ada yang dipisah dan ada juga yang dilebur jadi satu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, dalam gubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Jokowi, paling banyak mendapat sorotan adalah bidang pendidikan.
Menurutnya, banyak rektor yang menelpon ke Pimpinan DPR sekadar mempertanyakan peleburan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu.
"Pendidikan (Kementerian) yang paling banyak dapat perhatian. Rektor banyak yang menelpon, mempertanyakan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/10).
Dalam surat yang dikirimkan Jokowi, Kemendikbud serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Berikut isi surat yang dikirim Presiden Jokowi kepada Pimpinan DPR RI:
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.
[rus]