Berita

Prof Yusril Ihza Mehendra

Wawancara

WAWANCARA

Prof Yusril Ihza Mahendra: Presiden Berhak Memodifikasi Kabinet, Tapi Nggak Boleh Melebihi 34 Kementerian

KAMIS, 23 OKTOBER 2014 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mehendra berpendapat Presiden Jokowi punya hak melakukan modifikasi kabinet tanpa perlu pertimbangan DPR.
 
Yusril beralasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak merinci nama-nama  kementerian. Ini berarti Presiden punya hak melakukan modifikasi  kementerian.

Yang penting, lanjut Yusril, nggak boleh melebihi 34 kemen­te­rian. Sebab, maksimal 34 ke­men­terian itu sudah disebutkan dalam undang-undang.


Mengenai acara pisah sambut an­tara presiden baru dan bekas pre­siden, menurut Yusril, ti­dak  diatur dalam konstitusi. Tapi prosesi itu tidak melanggar un­dang-undang.

 â€œPisah sambut itu nggak diatur hukum tata negara kita, tapi itu boleh dipraktekkan. Adat istiadat ma­syarakat kita kan seperti itu. Saya kira itu hal positif,” ujar Pa­kar Hukum Tata Negara Prof­Yusril Ihza Mahendra, kepada ­Rakyat Merdeka, Selasa (21/10).

Seperti diketahui, setelah pe­lantikan Jokowi-JK menjadi Pre­siden dan Wakil Presiden, di Ge­dung DPR/MPR, Jakarta, Se­nin (20/10), pihak Istana meng­gelar sesi pisah sambut dengan bekas Presiden SBY di Istana Merdeka. Kedatangan Presiden Jokowi di­sambut upacara militer dan serangkaian kegiatan lain.

Usai prosesi, Presiden beserta Ibu Negara mengantarkan SBY dan Ani Yudhoyono menuju hala­man, sebelum menaiki mobil pribadi mereka  pulang ke Cikeas dan menjalani kehidupan sebagai warga negara biasa.

 Yusril Ihza Mahendra selan­jut­nya mengatakan, acara pisah sambut itu perlu diapresiasi posi­tif karena memberi simbol pe­nyerahan estafet kepemimpinan. Prosesi itu memberi isyarat, pro­ses pergantian kepemimpinan berlangsung damai. Terlebih, proses peralihan kepemimpinan di masa lalu tak berlangsung mulus.

Berikut kutipan selengkapnya:

Untuk menjaga kedamaian peralihan kekuasaan, apa perlu acara pisah sambut itu dima­sukan dalam undang-undang?
Nggak perlu. Meski hal ini tidak diatur undang-undang (UU), para menteri sudah le­bih dulu mempraktekannya. Biasa­nya, menteri yang lama se­cara simbolis menyerahkan tanggung jawab kepada men­teri baru.

Prosesi ini belum pernah ter­jadi dalam pergantian presiden kita, karena  proses peralihan kepemimpinan di masa lalu tak berlangsung mulus.

Hal semacam ini memang baru kali pertama terjadi. Ini perlu dilestarikan. Pesannya, meski per­tarungan politik persebutan kursi presiden berjalan keras, proses pergantian kepemimpinan harus berlangsung damai. Ini negara kita, milik kita semua.

Selama ini, menteri sudah mem­­praktekkan pergantian ke­pemimpinan secara mulus.

Prosesi apa saja yang dila­kukan?
Biasanya, menteri membuat memorandum akhir jabatan. Saat mengakhiri jabatan men­teri. Saya juga pernah buat itu. Praktek ini sudah berlang­sung lama.

Dalam memorandum akhir jabatan, saya menyampaikan apa yang sudah saya kerjakan, apa yang belum sempat dikerjakan. Kemudian memberi tahu menteri baru, apa masalah yang harus di­selesaikan ke depan. Ini kan baik untuk menjaga kesinam­bungan kerja dan kedamaian dalam pergantian kepemimpinan.

Bagaimana jika generasi selanjutnya tak melanjutkan tradisi ini?

Hal ini tidak perlu di khawa­tirkan kalau orang yang mendapat kepercayaan sebagai presiden atau menteri meyakini bahwa jawabannya adalah amanah. Orang yang jadi presiden atau menteri kebetulan mendapat ama­nah saja.

Bukan berarti ne­gara ini milik dia. Negara ini mi­lik kita, dan estafet kepemim­pinan harus diserahkan kepada pemimpin yang baru.

Soal pergantian presiden, poin apa saja yang diatur kons­titusi?
Dalam konstitusi kita diatur, ja­batan presiden berakhir pada ha­ri dia dialantik. Terhitung se­lama lima tahun. Presiden baru lang­sung memegang kepemim­pinan setelah masa jabatan presi­den se­belumnya berakhir.

Kemu­dian, presiden terpilih mengu­cap­kan sumpah di hada­pan sidang MPR. Itu saja. Soal acara pisah sambut menteri atau presiden, itu hanya soal simbolis dan kultural saja. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya