Pimpinan DPR RI sudah menerima surat permohonan pertimbangan untuk pengubahan dan pembentukan kementerian baru dari Presiden RI Joko Widodo hari ini (Rabu, 22/10).
Dalam surat pengajuan tersebut, ada sejumlah kementerian yang namanya dipisah, digabung dan diubah.
Inilah enam perubahan kementerian di kabinet Jokowi-JK:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dijadikan satu menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi dua; (a) Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, (b) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi tiga; (a) Kementerian Tenaga Kerja, (b) Kementerian Desa, dan (c) Kementerian Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto berjanji akan segera menindaklanjuti surat dari presiden tersebut dalam rapat pimpinan dewan dan sidang paripurna.
[rus]