Berita

Hukum

Bebas dari Tuduhan Gratifikasi, Wakajati dan Aspidum Sulsel Tetap Dicopot

RABU, 22 OKTOBER 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadarsyah, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Fri Hartono, dicopot dari jabatannya karena terbukti bertemu pihak berperkara yaitu tersangka kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyatakan, dua jaksa itu melanggar kode etik.

"Kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," ungkap Tony dalam keterangan persnya.


Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel dan kini menduduki jabatan baru sebagai Koordinator pada Jampidum. Sebagai penggantinya sebagai Wakajati ditempati Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jamintel.

Sedangkan Fri Hartono kini menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M. Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.

Kasus ini berawal, saat keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa Toyota Alphard seharga Rp  1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Dalam perkembangannya, tim pengawas menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. Meski begitu mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang hingga kini perkaranya masih bolak-balik antara Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya