Berita

Hukum

Bebas dari Tuduhan Gratifikasi, Wakajati dan Aspidum Sulsel Tetap Dicopot

RABU, 22 OKTOBER 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadarsyah, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Fri Hartono, dicopot dari jabatannya karena terbukti bertemu pihak berperkara yaitu tersangka kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyatakan, dua jaksa itu melanggar kode etik.

"Kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," ungkap Tony dalam keterangan persnya.


Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel dan kini menduduki jabatan baru sebagai Koordinator pada Jampidum. Sebagai penggantinya sebagai Wakajati ditempati Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jamintel.

Sedangkan Fri Hartono kini menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M. Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.

Kasus ini berawal, saat keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa Toyota Alphard seharga Rp  1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Dalam perkembangannya, tim pengawas menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. Meski begitu mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang hingga kini perkaranya masih bolak-balik antara Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya