Berita

Hukum

Bebas dari Tuduhan Gratifikasi, Wakajati dan Aspidum Sulsel Tetap Dicopot

RABU, 22 OKTOBER 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadarsyah, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Fri Hartono, dicopot dari jabatannya karena terbukti bertemu pihak berperkara yaitu tersangka kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, menyatakan, dua jaksa itu melanggar kode etik.

"Kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," ungkap Tony dalam keterangan persnya.


Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel dan kini menduduki jabatan baru sebagai Koordinator pada Jampidum. Sebagai penggantinya sebagai Wakajati ditempati Heru Sriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jamintel.

Sedangkan Fri Hartono kini menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel digantikan M. Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.

Kasus ini berawal, saat keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa Toyota Alphard seharga Rp  1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.

Dalam perkembangannya, tim pengawas menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. Meski begitu mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang hingga kini perkaranya masih bolak-balik antara Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya