Berita

wawan

Hukum

Vonis Dikuatkan PT DKI, Wawan-KPK Kompak Pikir-pikir

SELASA, 21 OKTOBER 2014 | 20:54 WIB | LAPORAN:

Vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adik kandung Gubernur Banten non-aktif itu tetap menjalani pidana 5 tahun penjara ‎dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan, yaitu menguatkan putusan tingkat pertama," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkatnya, Selasa (21/10).

Sementara itu, pengacara Wawan, Pia Akbar mengaku masih belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan banding terhadap penguatan hukuman itu. Kata dia, pihaknya masih akan berdiskusi lebih dulu dengan pihak keluarga untuk memutuskan langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


"Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," terangnya saat dikonfirmasi.

KPK sendiri menyatakan masih akan mempertimbangkan soal putusan PT DKI Jakarta kepada Wawan tersebut‎. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih mempelajari putusan tersebut.

"Masih pikir-pikir, karena tim Jaksa masih mempelajari. Biasanya kalau putusannya di bawah 2/3 dari tuntutan akan ajukan banding (atau kasasi ke MA)," kata Jurubicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Mattheus Samiaji menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.

Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.[zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya