Berita

net

Hukum

Kasus BCA Konspirasi Pengusaha Hitam dan Aparat Pajak

SABTU, 18 OKTOBER 2014 | 15:55 WIB | LAPORAN:

Perlu ada desakan dari media massa dan masyarakat agar kasus besar seperti kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, cepat diselesaikan.

Hadi Purnomo terlibat dalam perkara pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak periode 2003-2004.

"Kasus di KPK memang banyak, ada ribuan. Sedangkan penyidiknya hanya 74 orang. Karena itu perlu desakan dari masyarakat dan publik agar kasus dapat segera dituntaskan," kata pakar hukum pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar, dalam keterangan pers, Sabtu (18/10).


Analisa Dahnil, dalam kasus BCA telah terjadi konspirasi nyata antara aparat pajak dan pengusaha, terutama para pengusaha hitam.

"Selama ini yang disasar dari segi pengeluaran atau belanja, padahal yang banyak
dikorupsi itu dari segi penerimaan atau dari sektor pajak," terang Dahnil.

Karena itu, tambah dia, perlu diterapkan strategi bagaimana mengawasi sektor pemasukan.

Hadi Purnomo diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak dan mengurus masalah Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejadian bermula pada saat PT BCA Tbk mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp 5,7 triliun.

Selanjutnya, Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak. Dengan kata lain, Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003. Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya. Dan menurut KPK, disitulah peran Hadi dalam kasus ini.

Hadi juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas keberatan NPL Bank BCA pada 12 Juli 2004, sehingga tidak ada waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan. Padahal kesimpulan Dirjen Pajak saudara PH itu berbeda dengan kesimpulan Direktur PPH.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Hadi itu diperkirakan mencapai Rp 375 miliar. Sebab, seharusnya Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jika pengajuan keberatan Bank BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya