Berita

foto:net

Politik

DKPP Pecat 4 Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 17 OKTOBER 2014 | 16:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka divonis terbukti melanggar kode etik penyelengga Pemilu.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Jumat (17/10). Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dengan Bawaslu terkait Bawaslu Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah. Selaku ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti.

Para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan iotu adalah Ketua Panwaslu Konawe Utara Marwan Khalid, Ketua dan anggota KPU Deliserdang masing-masing Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza. Kepada Naima, anggota Panwaslu Konawe Utara, dua anggota KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras. Sedangkan kepada Ketua Panwaslu Kotawaringin Timur Eka Sazli, majelis DKPP pimpinan Jimly Asshiddiqie memberikan peringatan.   


Tidak semua Teradu diberikan peringatan. Dari jumlah total sebanyak  17 Teradu, DKPP merehabilitasi sembilan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin, Hadi Machmud, Munsir Alam, Ketua KPU Kotawaringin Timur Sahlin. Teradu lainnya yang mendapat rehabilitasi DKPP, Ketua dan Anggota KPU Sumatera Sulatan; Aspahani, Liza Lizuarni, Henny Susantih, Ahmad Naafi dan Alexander Abdullah.

Pada saat bersamaan, DKPP juga membacakan Ketetapan. Yaitu kepada Teradu Ketua Panwaslu Wakatobi Suwarman, Ketua PPK Teluk Sampit Razeli dan dua Ketua PPK Sugal dan PPK Percut Sie Tuan masing-masing Sunggal Kamil dan Sutan Harahap.

“Dengan demikian, secara statistik jumlah Teradu yang direhabilitasi sebanyak 52.94 persen. Jumlah Teradu yang terbukti melanggar kode etik 47.06 persen. Dari jumlah Teradu yang melanggar itu, sebanyak 23.53 persen mendapat peringatan dan pemberhentian tetap 23.53 persen,” tutup Jimly.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya