Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Kerusakan FSRU Jadi Peringatan untuk PGN

KAMIS, 16 OKTOBER 2014 | 23:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kerusakan fasilitas penyimpanan gas (Floating Storage and Gasification Unit/FSRU) Lampung milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah "warning" bagi perusahaan pelat merah berkode saham PGAS itu.

Analis dari Recapital Securities, Andrew Argado  mengungkapkan, kerusakan itu menjadi catatan buruk bila sering terjadi.

"Kalau sering terjadi maka dampaknya akan buruk terhadap PGN. Untungnya kini sudah normal," katanya, dalam rilis yang diterima redaksi.


Ia memperkirakan kerusakan itu hanya mengganggu sedikit kinerja perseroan karena hanya dalam beberapa hari. Ia belum melihat dampak signifikan keuangan secara keseluruhan.

Sementara Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada, mengatakan, kerusakan FSRU Lampung belum berdampak terhadap kinerja PGN lantaran belum beroperasi.

"Masih tahap pengujian. Jadi belum mengganggu operasional dan keuangan," katanya.

Kerusakan ini masih tanggung jawab developer. Kalau developer bisa cepat memperbaiki, maka kerja PGAS bisa lebih maksimal. Hanya saja, PGN mesti mewaspadai kalau-kalau pengoperasian FSRU tertunda karena kinerja atau keuangan PGN mungkin akan terpengaruh.

Pekan lalu, Kepala Divisi BBM dan Gas PLN, Suryadi Mardjoeki mengungkapkan kerusakan FSRU Lampung membuat PLTGU Muara Tawar tidak menerima pasokan gas sebesar 40 MMSCFD. FSRU Lampung yang tengah dalam uji coba mengalami kerusakan lebih dari sebulan yakni sejak 2 September hingga 9 Oktober 2014.

Sedangkan, pengamat energi Kurtubi meminta Ditjen Migas Kementerian ESDM mengaudit kerusakan FSRU Lampung yang masih baru. Ia meminta PGN bertindak cepat mengatasi kerusakan.

PGN sudah memastikan FSRU Lampung memperoleh dua kargo LNG dari Kilang Tangguh, Papua setelah kerusakan.

Dalam siaran persnya, Direktur Utama PT PGN LNG Indonesia, Nisi Setyobudi mengungkapkan, dua kargo tersebut akan masuk FSRU Lampung pada 26 Oktober dan 22 November 2014.

"Tinggal finalisasi administrasi di SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk  pengiriman dua kargo LNG itu," katanya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya