Berita

Hukum

2 Direktur di Kemenhut Bersaksi untuk Annas Maamun

KAMIS, 16 OKTOBER 2014 | 10:29 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang direktur di Kementerian Kehutanan. Keduanya yakni, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto, dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Pianologi‎ Kehutanan di Kemenhut, Masyhud.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan Revisi Alih Fungsi Provinsi Riau tahun anggaran 2014.

"Keduanya jadi saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).


Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Cecep Iskandar selaku PNS pada Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau. Dia juga diperiksa untuk tersangka Annas.

KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dolar Amerika Serikat sebesar 300 ribu dolar AS.[wid]




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya