Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang direktur di Kementerian Kehutanan. Keduanya yakni, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto, dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Pianologi‎ Kehutanan di Kemenhut, Masyhud.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan Revisi Alih Fungsi Provinsi Riau tahun anggaran 2014.
"Keduanya jadi saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Cecep Iskandar selaku PNS pada Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau. Dia juga diperiksa untuk tersangka Annas.
KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dolar Amerika Serikat sebesar 300 ribu dolar AS.
[wid]