Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Hukuman Terpidana Korupsi Simulator Diperberat, KPK Sanjung MA

RABU, 15 OKTOBER 2014 | 03:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Budi Susanto.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, putusan tersebut menegaskan komitmen MA dalam menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang terjerat kasus korupsi.

"Putusan MA atas Budi Susanto harus dimaknai sebagai tanda yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor sesuai asas premium remedium di tindak pidana korupsi," terang pria yang biasa disapa BW itu melalui pesan singkat elektronik, Selasa (14/10).


Dia mengatakan, putusan tersebut juga menyeimbangkan hukuman untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, yang terjerat kasus serupa dan hukumannya juga diperberat oleh MA.

Di sisi lain, BW mengatakan hal tersebut juga sebagai sanksi setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Polri tersebut.

Seperti diketahui, hukuman terpidana kasus korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto diperberat MA dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Tidak hanya itu, Budi yang diketahui sebagai Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi tersebut juga diperberat hukumannya terkait uang pengganti.

MA dalam putusannya yang dijatuhkan pada Senin lalu (13/10) oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin itu juga menambah uang pengganti dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Putusan MA itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dikeluarkan MA setelah memperhatikan hal-hal memberatkan. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. PT DKI Jakarta dinilai kurang memberikan pertimbangan terkait hal-hal memberatkan. Pertimbangan lainnya MA menilai, perbuatan Budi Susanto dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM telah menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Budi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri diketahui antara lain juga menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo. Djoko yang juga dijerat pasal pencucian uang oleh KPK semula dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian MA mengeluarkan putusan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp32 miliar.  [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya