Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Peradi: Jangan Lagi Permainkan Aturan dalam Penjaringan Calon Penegak Hukum

RABU, 15 OKTOBER 2014 | 02:17 WIB | LAPORAN:

Perlu dilakukan perubahan pola perekrutan di semua lini demi menghasilkan aparat penegak hukum yang jujur dan berintegritas. Jika itu dilakukan, masyarakat tak lagi merasa rugi dalam mencari keadilan.

"Para calon penegak hukum ini kan berasal dari berbagai macam universitas dengan beragam kebiasaan masing-masing. Maka diperlukan teori konsistensi dalam pola perekrutan mereka baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan organisasi advokat," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, usai menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (14/10).

Penegak hukum, lanjut Otto, harus konsisten dengan semua produk hukum yang ada di Indonesia. Tidak boleh mempermainkan aturan dalam penjaringan calon penegak hukum. Contohnya adalah di Peradi sendiri yang menekankan "Zero KKN" dalam meluluskan calon advokat dalam ujian.


Yang terjadi selama ini adalah banyak kultur pribadi mengalahkan peraturan organisasi. Itulah yang mendorong terjadinya praktik curang melibatkan advokat dengan para penegak hukum lainnya, seperti makelar kasus yang masih marak di Indonesia.

"Praktik semacam ini harus sudah mulai dihilangkan dengan cara melakukan perubahan kultur penegakan hukum sehingga masyarakat bisa merasa diayomi oleh aparat penegak hukum. Mereka yang mencari keadilan sudah tidak lagi was-was akan dipermainkan oleh advokat nakal," jelasnya.

Sebagai petinggi organisasi advokat, Otto mengatakan sejatinya advokat memiliki dua kontrak yaitu kontrak publik dan kontrak privat. Di satu sisi advokat harus mengedepankan hukum agar tegak sesuai rule of law. Tapi di sisi lain harus juga membela kepentingan kliennya secara profesional. Advokat diminta mampu berkata jujur pada proses hukum meski mengetahui posisi kliennya bersalah.

"Sebagai penegak hukum tentu advokat harus begitu. Tapi sebagai advokat yang terikat kontrak privat dengan kliennya, hal itu tidak mungkin karena ada kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien," terangnya.

Peningkatan kualitas advokat juga harus dilakukan. Sehingga jika ada advokat yang melanggar akan segera diberi sanksi. Advokat tidak hanya cukup pintar, tetapi juga jujur demi pencari keadilan.

"Ketika jaksa dan hakim mewakili negara maka advokat hadir sebagai pembela yang independen," tandas Otto. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya