Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Ini Kelemahan Lain dari Kebijakan Mengangkat Perwira TNI Jadi Kepala Satpol PP

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 01:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Selain seolah mengecilkan institusi TNI, kebijakan merekrut perwira TNI menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berpotensi mengabaikan tatanan koordinasi yang sudah terjalin baik antar institusi Satpol PP, TNI dan Polri.

Demikian disampaikan  anggota DPRD Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura, Ade Fahruroji, menanggapi rencana Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengangkat perwira TNI berpangkat Mayor dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Menurut dia, sejatinya urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan fungsi kepolisian. UU 2/2002 tentang Polri, menyatakan bahwa Polri pengemban fungsi tersebut yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan atau bentuk pengamanan swakarsa. Satpol PP terkategori dalam kepolisian khusus. Hubungan Satpol PP dengan Polri juga dipertegas dalam UU ini dengan menugaskan Polri untuk  mengatur, menjaga, melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepada Satpol PP.

Peraturan Pemerintah 6/2010 tentang Satpol PP juga menyatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dengan Polri dan dapat meminta bantuan Polri atau aparatur lainnya. Ketika perbantuan dilakukan, Satpol PP bertindak selaku kordinator operasi lapangan. Koordinasi tidak hanya di tingkat Satpol PP, UU 23/2014 Tentang Pemda juga memposisikan Walikota sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang beranggotakan Ketua DPRD, Kapolrestabes, Kejaksaan Negeri, dan unsur TNI.
"Forum ini diantaranya berfungsi melakukan penilaian intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ketahanan negara, dan menentukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya," jelas Ade dalam penjelasan tertulis (Senin, 13/10).

Selain itu, harus memperhatikan juga UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PAN 13/2014 yang mengatur secara jelas mekanisme rekrutmen pejabat pratama selevel Kasatpol PP. Perwira TNI yang akan mengisi jabatan Kasatpol PP dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan PPPK harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan, dengan terlebih dahulu Walikota membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Walikota kemudian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) calon tersebut untuk ditetapkan dan dilantik.

"Ketika tiba-tiba Walikota mengumumkan nama Perwira TNI untuk menjabat Kasatpol PP, apakah ini tidak melanggar UU dan Peraturan Menteri?" gugat Ade. [ald]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Butuh Sosok Menteri Keuangan Kreatif dan Out of the Box

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44

KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Kesan Jokowi 10 Tahun Tinggal di Istana: Keluarga Kami Bertambah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Segini Potensi Penerimaan Negara dari Hasil Ekspor Pasir Laut

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22

Main Aman Pertumbuhan 5 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19

Gagal Nyagub, Anies Makin Sibuk

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41

Dukung Otonomi Sahara Maroko, Burundi: Ini Solusi yang Realistis

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39

Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Beri Kejutan Spesial

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29

WTO Perkirakan Perdagangan Global Naik Lebih Tinggi jika Konflik Timteng Terkendali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15

Selengkapnya