Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Ini Kelemahan Lain dari Kebijakan Mengangkat Perwira TNI Jadi Kepala Satpol PP

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 01:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Selain seolah mengecilkan institusi TNI, kebijakan merekrut perwira TNI menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berpotensi mengabaikan tatanan koordinasi yang sudah terjalin baik antar institusi Satpol PP, TNI dan Polri.

Demikian disampaikan  anggota DPRD Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura, Ade Fahruroji, menanggapi rencana Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengangkat perwira TNI berpangkat Mayor dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjadi Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Menurut dia, sejatinya urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan fungsi kepolisian. UU 2/2002 tentang Polri, menyatakan bahwa Polri pengemban fungsi tersebut yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan atau bentuk pengamanan swakarsa. Satpol PP terkategori dalam kepolisian khusus. Hubungan Satpol PP dengan Polri juga dipertegas dalam UU ini dengan menugaskan Polri untuk  mengatur, menjaga, melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepada Satpol PP.


Peraturan Pemerintah 6/2010 tentang Satpol PP juga menyatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsi koordinasi dengan Polri dan dapat meminta bantuan Polri atau aparatur lainnya. Ketika perbantuan dilakukan, Satpol PP bertindak selaku kordinator operasi lapangan. Koordinasi tidak hanya di tingkat Satpol PP, UU 23/2014 Tentang Pemda juga memposisikan Walikota sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang beranggotakan Ketua DPRD, Kapolrestabes, Kejaksaan Negeri, dan unsur TNI.
"Forum ini diantaranya berfungsi melakukan penilaian intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ketahanan negara, dan menentukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya," jelas Ade dalam penjelasan tertulis (Senin, 13/10).

Selain itu, harus memperhatikan juga UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PAN 13/2014 yang mengatur secara jelas mekanisme rekrutmen pejabat pratama selevel Kasatpol PP. Perwira TNI yang akan mengisi jabatan Kasatpol PP dikategorikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan PPPK harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan, dengan terlebih dahulu Walikota membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Walikota kemudian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) calon tersebut untuk ditetapkan dan dilantik.

"Ketika tiba-tiba Walikota mengumumkan nama Perwira TNI untuk menjabat Kasatpol PP, apakah ini tidak melanggar UU dan Peraturan Menteri?" gugat Ade. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya