Berita

Arief Hidayat

Wawancara

WAWANCARA

Arief Hidayat: Kepastian Hukum Dilanggar Saat Sistem Pemilihan Pimpinan DPR Berubah-ubah

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap undang-undang yang sudah dibuat diberlakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Tujuannya supaya rakyat dan masyarakat mempunyai eks­petasi. Kalau undang-undang se­ring berubah, maka rakyat akan bingung dan tidak ada ekspetasi terhadap hukum,” kata Arief Hidayat kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, Arief Hida­yat bersama  Maria Farida Indarti punya pendapat berbeda dengan hakim lainnya dalam putusan gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).


Dengan ditolaknya gugatan PDIP itu, akhirnya pimpinan DPR dan MPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP).

Arief Hidayat selanjutnya me­ngatakan, sekarang ini ada ke­cenderungan membuat undang-undang itu dengan tujuan jangka pendek.

Berikut kutipan selengkapnya;

Anda salah satu hakim yang dissenting opinion dalam putu­san perkara UU MD3, kenapa?
Saya mengkaji secara akade­mik bahwa ada kecerendungan orang membuat undang-undang  mempunyai jangkauan atau di­ber­lakukannya sangat terbatas. Padahal hukum mempunyai maksud dan tujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Kalau hukum dan undang-un­dang yang dibuat sering berubah maka masyarakat akan bingung.

Anda sering dissenting opi­nion?
Tidak juga. Terkadang hakim yang lain juga begitu. Kalau dissenting opinion itu biasa saja. Itu tidak hanya terjadi sekarang saja, tapi sejak terbentuknya MK. Dalam melihat persoalan ini, saya dan hakim Maria Farida mem­punyai sudut pandang yang berbeda dengan hakim lainnya.

Putusan MK tidak sama dengan pendapat Anda, ini bagaimana?
Saya pun harus tunduk dengan keputusan mayoritas yang diam­bil oleh hakim lainnya. Saya tidak boleh melakukan perlawanan ataupun melayangkan protes kepada hasil putusan tersebut. Saya sudah menyampaikan pen­da­pat dengan menggunakan teori yang saya gunakan.

Pemilihan pimpinan DPR berubah-ubah seperti ini, apa tanggapan Anda?
Mekanisme pemilihan pim­pinan DPR dan alat kelengkapan­nya yang selalu berubah-ubah te­lah melanggar asas kepastian hu­kum sebagaimana diatur dalam pa­sal itu. Pergantian ini berten­tangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPP yang sa­lah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perun­dang-undangan harus mencer­min­kan asas ketertiban dan kepastian hukum.

Pihak pemohon kaget de­ngan putusan MK yang sangat cepat, komentar Anda?
Kalau masalah cepat atau tidak, itu sangat relatif. Tergantung pada ur­gensinya. Bahkan ada pengam­bilan putusan yang lebih cepat. Satu hari sidang pun bisa ada putusan.Tapi ada juga putusan yang membutuhkan waktu lama. Mau cepat atau lambat yang penting tidak melanggar kons­titusi.

Apa pertimbangannya agar tidak menimbulkan kega­duhan?

Itu menjadi salah satunya. Urgensinya supaya segera ada ke­pastian hukum. Sebab, proses pemilihan pimpinan DPR saat itu mau dilaksanakan, sehingga DPR bisa memilih pimpinannya de­ngan menggunakan dasar hukum yang pasti.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya