Berita

ilustrasi: net

Politik

SBY Didesak Segera Putuskan Status Kontrak Blok Mahakam

MINGGU, 12 OKTOBER 2014 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL.  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total dan Inpex sebelum masa pemerintahannya berakhir.

Desakan itu salah satunya diutarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Marwan berharap kontrak Blok Mahakam yang akan berakhir pada 1 April 2017 itu tidak diperpanjang dan pengelolaan blok diserahkan 100 persen kepada Pertamina.

"Pengelolaan Blok Mahakam secara penuh oleh Pertamina adalah sesuai dengan amanat konstitusi dan juga sangat mendesak guna mendukung ketahanan energi nasional," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 12/10).


Untuk itu, Marwan menaruh harapan pada Presiden SBY yang masih memiliki masa bhakti 8 hari lagi untuk membuat keputusan yang bermartabat demi kepentingan besar rakyat Indonesia. Keputuan Presiden SBY menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina kelak akan dikenang sebagai warisan berharga dan diapresiasi oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Keputusan tersebut dapat pula menjadi momentum dan leverage yang sangat berarti bagi Pertamina untuk memulai era baru sebagai national oil company (NOC) yang semakin kuat dan dominan di negeri sendiri dan disegani secara global," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan akan mempercepat pengambilan keputusan tentang perijinan, persetujuan dan perpanjangan kontrak sejumlah blok migas sebelum pemerintahan SBY berakhir pada 20 Oktober 2014. Termasuk dalam target percepatan tersebut adalah finalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak atas blok-blok migas yang akan habis masa berlakunya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya