Berita

girindra sandino/net

Politik

JELANG PELANTIKAN JOKOWI-JK

KIPP: Stop Menggiring "Paranoid Politik" Seolah Bakal Ada Penjegalan!

SABTU, 11 OKTOBER 2014 | 07:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jangan lagi ada yang menggiring "paranaoid politik" ke masyarakat melalui  berbagai media massa atau forum-forum seolah akan ada kevakuman kekuasaan akibat waktu pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang sengaja dimolorkan atau dijegal MPR/DPR

Pelantikan dipastikan akan tetap berjalan 20 Oktober 2014. Demikian disampaikan Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino. Itu sekaligus berakhirnya masa jabatan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Alasan KIPP begitu yakin pelantikan berjalan sesuai rencana adalah, pertama, legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wapres RI sangat kuat oleh Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014.
"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

"Walau memang harus selangkah lagi untuk secara formal bersumpah di depan MPR/DPR," terangnya.

Kedua, Presiden Terpilih Jokowi Widodo dan Jusuf Kalla pasti dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke tujuh, sesuai amanat Konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen, yang menyebutkan "Sebelum memangku Jabatannya Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat...."

Pun jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, dalam Pasal 9 ayat (2) menegaskan: "jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Ketiga, Dalam UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal  34 ayat, 5, 6 dan 7. Pasal 34 ayat 5 UU MD3 berbunyi "Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR."  Kemudian Pasal 5 UU MD3 tersebut mengaskan "Dalam hal DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna sebagaimana ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Sementara Ayat 7-nya menyatakan, "Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR."

"Kita ketahui, Ketua MPR baru, Zulkifli Hasan, berjanji mensukeskan pelantikan itu. Serta tersirat dalam UU MD3, tugasnya adalah mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional," kata Girindra. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya