Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak melalui mekanisme voting. Tapi dengan musyawarah untuk mufakat.
“Kami akan berupaya keras agar pemilihan pimpinan MPR dilaÂkukan melalui musyawarah unÂtuk mufakat, bukan melalui suara terbanyak,†kata Ketua DPD Irman Gusman kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Sejak awal, lanjut Irman, DPD tidak ingin pimpinan MPR dihaÂsilkan melalui pemungutan suaÂra. Sebab, akan mencederai marÂwah MPR sebagai lembaga permuÂsyaÂwaratan rakyat.
“Anggota MPR itu harus beÂrunÂÂding dan musyaÂwarah. SeÂmua unÂsur dan elemen yang terÂpoÂlariÂsasi haÂÂrus dilibatkan untuk meÂnentuÂkan arah kebijakÂan bangÂsa,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa mesti mengedepanÂkan musyaÂwarah?Seperti namanya Majelis PerÂmusyarawatan Rakyat, tentu kita menginginkan dalam proses peÂmilihan pimpinan MPR itu, kita kedepankan musyawarah. Sebab, MPR berbeda dengan DPD mauÂpun DPR yang barangÂkali tidak terasa nuansa musyaÂwarahnya.
Artinya pemilihannya tidak melalui paket?Ya. Kalau DPR sama DPD kan lain melalui paket, melalui peÂmiÂlihan secara langsung. Tapi di MPR ini menurut saya, sebaikÂnya kita harus kedepankan musÂyaÂwarah dan mufakat.
Apa ini sudah dibicarakan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)?Dua-duanya (KMP dan KIH-red)) kita sudah berkomunikasi, agar pemilihan MPR dilakukan deÂngan musyawarah untuk muÂfakat agar sesuai sila ke 4 PanÂcasila.
Kalau terjadi voting, bagaiÂmana?Saya belum sampai ke tahap itu, karena kita ingin menÂdoÂrong ini dulu terjadi. Kita nggak usah berandai-andai. KiÂta harus yaÂkinlah bisa muÂfakat.
Semua kekuatan politik harus terlibat dalam membangun bangÂÂsa ini. Sebab, dalam pemÂÂÂbaÂnguÂnan bangsa ini tidak bisa satu kelompok, satu partai saÂja. Tapi harus dikerjakan seÂcara gotong roÂyong. Itulah inti dari pada keÂkuatan rakyat InÂdonesia.
Bagaimana soal DPD setara dengan DPR?Pada 29 September lalu telah diputuskan, keputusan MPR meÂrekomendasikan adaya penaÂtaan ulang sistem ketatanegaÂraan kita yang wujudnya peruÂbahan UUD 1945.
Rekomendasi perubahan itu antara lain bagamana memperÂkuat sistem presidensial yang seÂlama ini belum jelas. BagaiÂmana memperkuat sistem parlemen, bagaimana hubungan antara DPR dan DPD, itu konsekuenÂsinya melalui penguatan DPD, seÂhingga sistem parlemen lebih kokoh lagi.
Bagaimana sistem yang dibangun?Sistem yang dibangun bisa saÂling
check and balance antara DPR dan DPD, sehingga meÂningÂÂkatkan kewibawaan lembaÂga ini.
Bila satu institusi keÂweÂÂnaÂnganÂnya luar biasa, potensi penyalahÂgunaannya juga luar biasa. Untuk itu perlu
check and balance dari lembaga lain. Ini sistem yang ingin kita baÂngun. ***