Berita

Politik

Mutasi Tak Prosedural Rentan Gugatan

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengangkatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian Keuangan, khususnya di sektor yang terkait penerimaan negara wajib mengikuti prosedural yang baku dan bukan berlandaskan azas "asal bapak senang" (ABS). Pasalnya mutasi jabatan yang tidak prosedural rentan dengan penyelewengan yang berimbas pada kerugian negara.

Pernyataan tersebut diingatkan oleh Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyikapi data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.

Chairul Huda menegaskan bahwa bahwa pejabat-pejat tersebut menduduki jabatan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Imbasnya lanjut Chairul, bila penempatan itu berkaitan dengan pemasukan negara, maka negara berpotensi menerima uang tidak sah.


"Kalau betul tak ada SK pengangkatan, maka pengangkatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dikaitkan dengan penerimaan negara , maka negara pun tidak menerima uang sah. Orang yang merasa dirugikan bisa minta ganti rugi," paparnya (Senin, 6/10).

Lebih jauh Chairul mewanti-wanti potesi korupsi dapat muncul bila pejabat tersebut mengeluarkan kebijakan uang akhirnya merugikan negara. Dikatakannya, saat ini masih banyak SK pengangkatan yang berbasis ABS namun sulit dibuktikan. Pihak internal yang gagal mendapat jabatan itu bahkan disebut Chairul dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan yang sama Chairul mengemukakan pengangkatan harus sesui dengan perundangan, dimana syarat dan kepantasan terpenuhi.

"Dua kali menjabat kepala seksi misalnya," ujarnya.

Pola pengangkatan berbeda, ujar Chairul yaitu dengan lelang seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi presiden terpilih diakui Chairul sebenarnya bagus, namun juga memiliki aspek negatif bila pejabat terpilih bukan berasal dari internal lingkungan.[dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya