Berita

Politik

Mutasi Tak Prosedural Rentan Gugatan

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengangkatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian Keuangan, khususnya di sektor yang terkait penerimaan negara wajib mengikuti prosedural yang baku dan bukan berlandaskan azas "asal bapak senang" (ABS). Pasalnya mutasi jabatan yang tidak prosedural rentan dengan penyelewengan yang berimbas pada kerugian negara.

Pernyataan tersebut diingatkan oleh Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyikapi data Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) yang menemukan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.

Chairul Huda menegaskan bahwa bahwa pejabat-pejat tersebut menduduki jabatan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Imbasnya lanjut Chairul, bila penempatan itu berkaitan dengan pemasukan negara, maka negara berpotensi menerima uang tidak sah.


"Kalau betul tak ada SK pengangkatan, maka pengangkatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dikaitkan dengan penerimaan negara , maka negara pun tidak menerima uang sah. Orang yang merasa dirugikan bisa minta ganti rugi," paparnya (Senin, 6/10).

Lebih jauh Chairul mewanti-wanti potesi korupsi dapat muncul bila pejabat tersebut mengeluarkan kebijakan uang akhirnya merugikan negara. Dikatakannya, saat ini masih banyak SK pengangkatan yang berbasis ABS namun sulit dibuktikan. Pihak internal yang gagal mendapat jabatan itu bahkan disebut Chairul dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan yang sama Chairul mengemukakan pengangkatan harus sesui dengan perundangan, dimana syarat dan kepantasan terpenuhi.

"Dua kali menjabat kepala seksi misalnya," ujarnya.

Pola pengangkatan berbeda, ujar Chairul yaitu dengan lelang seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi presiden terpilih diakui Chairul sebenarnya bagus, namun juga memiliki aspek negatif bila pejabat terpilih bukan berasal dari internal lingkungan.[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya